Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Segera Kirim Sampel Korban Buyat ke WHO

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan segera mengirimkan sampel darah korban pencemaran Buyat ke WHO untuk diuji lebih lanjut. Rencananya, sampel tersebut akan dikirimkan akhir pekan ini atau awal bulan depan. Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, Umar Fahmi Ahmadi, mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR, di Jakarta, Selasa (24/8).Menurut Fahmi, sampel tersebut diambil oleh dr Sakaoto, dari Institut Minamata, Jepang. Ia didatangkan secara khusus ke Buyat untuk meneliti dan memastikan jenis penyakit yang menyerang warga Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Umar menjelaskan, dr. Sakaoto telah mengambil sampel darah korban pencemaran dari dua lokasi, yaitu di desa Buyat dan di sekitar teluk Buyat. Uji laboratorium juga telah dilakukan terhadap sampel tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda seperti yang dialami penderita penyakit Minamata. Disimpulkan pula bahwa dari kedua daerah yang telah diambil sampelnya itu tidak ditemukan perbedaan masalah. Yang terjadi, lanjutnya, adalah penambahan pola penyakit. Dari 22 orang yang diperiksa, ditemukan adanya benjolan di tubuh yang diidentifikasi sebagai kista atau tumor sebanyak 5 persen. Selain itu, ditemukan juga tanda-tanda penyakit kulit dan pusing.Dalam kesempatan itu, Umar mengatakan bahwa pemerintah perlu membentuk tim audit kesehatan masyarakat. Ia menginginkan dilakukan audit kesehatan terhadap masyarakat Buyat secara menyeluruh. Audit antara lain meliputi pola makan, pola hidup, dan kondisi lingkungan. Namun, untuk membentuk tim audit itu diperlukan waktu dan pendanaan.Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung mengatakan hasil uji laboratorium Puslabfor mabes Polri menunjukkan adanya kandungan merkuri dan arsen di sungai dan teluk Buyat. "Kandungan kedua zat kimia itu melebihi ambang batas yang ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup," katanya. Mabes Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pihak mana yang harus bertanggung jawab atas masalah itu. Untuk itu, Polri membutuhkan sejumlah ahli seperti ahli kimia pertambangan dan ahli geologi kelautan. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

16 November 2005

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.