Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Munir: Ba'asyir Seharusnya Dilepaskan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Imparsial Munir menyatakan, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir seharusnya dilepaskan seiring dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberlakuan UU Antiteroris yang memungkinkan aturan berlaku surut pada kasus bom Bali."Sepanjang menggunakan undang-undang teroris yang berlaku surut untuk kasus bom Bali, seluruh tindakan penangkapan dan penahanannya menjadi tidak sah. Artinya, Ba'asyir mestinya tidak dalam tahanan meski berstatus tersangka. Polisi terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Munir kepada wartawan di sela-sela acara diskusi yang diselenggarakan Puskakom kemarin.Seperti diberitakan, Jumat (24/7), Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 16/2003. Menurut majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, undang-undang yang memuat aturan berlaku surut pada kasus bom Bali itu bertentangan dengan konstitusi. Hak uji materiil undang-undang itu diajukan terpidana kasus bom Bali, Masykur Abdul Kadir, yang menilai undang-undang itu bertentangan dengan Pasal 28 huruf i UUD 1945.Jimly menegaskan, keputusan itu bersifat final dan mengikat. Namun, putusan itu tidak membebaskan para terpidana yang telah diputus sebelumnya. Terpidana yang belum disidangkan tidak bisa dijerat dengan undang-undang itu.Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di kantornya kemarin mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi itu tidak akan mempengaruhi proses hukum kasus Ba'asyir. "Tidak ada masalah, karena penahanan dan perpanjangan penahanan dilakukan sebelum 23 Juli 2004," katanya.Yusril menegaskan, yang dibatalkan adalah UU Nomor 16/2003 tentang pemberlakuan UU Nomor 15/2003 atas kasus bom Bali. Jadi, tidak berarti tidak ada lagi UU penanggulangan terhadap terorisme, karena UU Nomor 23/2004 tetap berlaku.Menanggapi keputusan itu, Departemen Kehakiman dan HAM kemarin menggelar rapat khusus yang dihadiri wakil dari Kejaksaan Agung, Departemen Kehakiman, Polri, dan Badan Intelijen Negara. "Pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Di rapat itu juga dibicarakan implikasi keputusan tersebut terhadap pelaku kasus bom Bali," kata Abdul Gani Abdulah, Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM.Menurut Abdul, keputusan itu tak akan berimplikasi terhadap pelaku bom Bali yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap dan pelaku yang menjalani proses hukum. Sementara itu, pelaku bom Bali yang belum diproses akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. "Untuk yang masih dalam proses pengadilan, UU Nomor 16/2003 akan dikeluarkan dari surat dakwaan. Tentu ini akan menguntungkan mereka," katanya. Polri juga sedang menyusun langkah antisipasi setelah keluarnya keputusan tersebut. B. Paiman, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, saat dihubungi lewat telepon kemarin belum menyebutkan langkah antisipasi itu. "Sedang kami bicarakan, jadi belum tahu seperti apa," katanya. Tito Sianipar/Sutarto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

59 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

10 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

11 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

11 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

11 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata MK soal Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres

MK merespons soal pengaruh amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres.


MK Telah Terima 21 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

15 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Telah Terima 21 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima sebanyak 21 dokumen amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.


Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

16 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri joget bareng saat di Kampanye terakhir bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Gedung MK pada Selasa, 16 April 2024


Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

17 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae Menjelang Putusan MK, Pengamat: Bukan Alat Bukti Sah tapi Bisa Jadi Bahan Pertimbangan

Pengamat politik buka suara perihal fenomena Amicus Curiae menjelang pengumuman putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.