Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa BRI Divonis 16 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Deden Gumilar Sapoetra, bekas pimpinan BRI Cabang Segitiga Senen dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Deden juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar atau hukuman kurungan 5 bulan. "Karena ini menyangkut tindak pidana korupsi, maka terdakwa dijatuhi tindakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 30 miliar atau kurungan tiga tahun penjara," kata Suripto sebagai hakim ketua persidangan Senin (28/6). Sebelumnya Deden dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Tatang Sutarna penjara 20 tahun karena dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 190,5 miliar. Deden dianggap telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. Deden dituduh telah melakukan korupsi secara bersama-sama, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan pemberian kredit fiktif dan pemindahbukuan dana BRI kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang sah.Mendengar putusan tersebut Deden membisiki pengacaranya untuk meminta banding. "Kami menyatakan banding," kata Amir Aziz, penasehat hukum yang mendampingi Deden usai persidangan. Menurut Amir, keputusan ini dinilai tidak sesuai. "Seharusnya yang bertanggung jawab Yudi Kartolo sehingga tidak bisa dikenai denda 30 miliar," tandas Amir Aziz.Sementara itu dalam sidang terpisah bekas Kepala Cabang Pembantu BRI Tanah Abang, Agus Riyanto, dijatuhi hukuman enam tahun penjara atau lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. "Selain itu terdakwa juga didenda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara dan dijatuhi tindak pidana uang tambahan sebesar Rp 2 miliar atau 1 tahun penjara," kata Sudrajad Dimyati, hakim ketua persidangan di PN Jakarta Pusat.Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap Agus Riyanto. Agus dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.Muhamad Fasabeni/Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

16 jam lalu

Ilustrasi BSI, 8 Juni 2021. REUTERS/Willy Kurniawan/ File photo
Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

Bank Islam terbesar di Abu Dhabi ADIB dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli saham minoritas senilai sekitar $1,1 miliar di BSI.


Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

2 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi


Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

2 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

16 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

17 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.


Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

19 hari lalu

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

21 hari lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

27 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Peran Digitalisasi dalam Pemberdayaan dan Keberlanjutan Usaha

28 hari lalu

Peran Digitalisasi dalam Pemberdayaan dan Keberlanjutan Usaha

Pemanfaatan teknologi digital mampu menjangkau pelaku usaha secara masif untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas pelaku usaha


BRI Raih 3 Penghargaan Pada Pertamina Appreciation Night

28 hari lalu

BRI Raih 3 Penghargaan Pada Pertamina Appreciation Night

Pertamina merupakan salah satu nasabah BRI yang menggunakan platform QLola.