Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Pusat Kekuasaan Ingin Kasus 27 Juli Diusut

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Susilo Bambang Yudhoyono menengarai pengusutan kembali peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 merupakan keinginan dari pusat kekuasaan. Yudhoyono, yang saat peristiwa itu adalah Kepala Staf Kodam Jaya, juga mempertanyakan alasan pengusutan kasus itu menjelang pelaksanaan pemilihan presiden.Karena itu, dia ragu apakah langkah hukum itu merupakan kesungguhan penegakan hukum atau aktivitas yang bermuatan politis. "Ini perlu kegamblangan. Jangan ketika SBY (sebutan dirinya) sedang kampanye kandidat presiden, kemudian diserukan harus bertanggung jawab," kata Yudhoyono di Wisma Antara, Jakarta, kemarin.Yudhoyono mengaku sudah dua kali diperiksa sejak kasus yang merupakan buntut penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996, itu diusut tim penyidik Markas Besar Polri dan tim koneksitas, yaitu pada 2000 dan 2001. Statusnya kala itu hanya sebagai saksi. Ia menyatakan bersedia jika nanti diperiksa kembali.Kendati begitu, ia meminta jaminan penegakan hukum yang adil dan terbuka agar duduk perkara kasus itu terbeberkan jelas. "Saya minta penyidik tidak semata melihat tanggung jawab institusi Kodam Jaya atau Polda Metro Jaya, melainkan kondisi politik dan keamanan pada saat itu juga," kata Yudhoyono.Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengaku tidak menduga kasus itu akan kembali diusut. Sebab, menurut dia, penanggung jawab di tingkat komando paling bawah dalam kaitan peristiwa itu sudah disidang dan diputus bebas."Kalau (kasusnya) diangkat kembali, saya tidak akan lari dari itu. Saya ambil alih tanggung jawab itu, di tingkat porsi saya sebagai panglima (Kodam Jaya)," katanya.Sutiyoso, yang dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka, berharap dalam persidangan nanti hakim memutuskan seadil-adilnya. "Artinya, jangan ada unsur-unsur kepentingan lain di situ," katanya.Tudingan bahwa pengusutan kembali kasus 27 Juli atas perintah Presiden Megawati Soekarnoputri dibantah Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Dadang Garnida. Menurut dia, diusutnya kasus itu karena desakan masyarakat dan anggota DPR."Ini proses yang panjang. Masak, utang (kasus) tidak bisa diselesaikan," katanya di Mabes Polri kemarin.Dadang memaparkan, tertunda kasus itu karena kejaksaan mengembalikan enam berkas pemeriksaan yang belum lengkap. Tiga di antaranya berkas Sutiyoso, berkas mantan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Surjadi, dan berkas mantan Sekjen PDI Buttu R. Hutapea. Kelengkapan berkas itu diperkirakan akan dikirimkan tim koneksitas ke kejaksaan, Senin pekan depan.Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Agung M.A. Rachman. Menurut dia, masih ada berkas pemeriksaan kasus 27 Juli yang dikembalikan kepada penyidik karena tidak sempurna.Melanjutkan Rachman, juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya menegaskan, kasus itu tidak menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden. Ia juga menegaskan bahwa kasus itu murni penegakan hukum, tidak menyangkut individu seperti Yudhoyono atau Sutiyoso. "Ini tidak ada kaitannya dengan SBY--ini murni kasus," kata Kemas.Bantahan juga datang dari kuasa hukum PDI Perjuangan Dwi Ria Latifah. Menurut dia, Megawati tidak pernah mengintervensi proses hukum kasus penyerangan kantor DPP PDI itu untuk menjegal calon presiden lainnya. Mencuatnya kasus itu saat ini dinilai wajar, sebab proses hukumnya sendiri masih berjalan.Sementara itu, para korban yang tergabung dalam Komite Pengawasan Kecurangan Pemilihan Presiden 2004 menolak dibukanya kembali kasus itu. Ketua Komite Andi Arief menganggap pengusutan kembali kasus itu pada masa kampanye hanya taktik Megawati untuk mempertahankan kekuasaannya dan termasuk kategori kecurangan dalam pemilihan presiden.Andi mengatakan, penyerangan itu diketahui Megawati, yang seharusnya datang di kantor DPP PDI. Karenanya, ia menilai Megawati harus diperiksa juga.l eduardus kd/martha w/sutarto/irmawati/fajar wh/deddy s
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

6 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

26 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

26 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

37 hari lalu

Penampilan Melly Goeslaw semakin unik dengan face shield yang bentuknya tak kalah unik hasil rancangan Rinaldy A Yunardi. Sebelumnya, Melly juga kerap mengenakan face shield dengan bentuk yang tak biasa dalam berbagai acara. Foto: Instagram
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

41 hari lalu

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

43 hari lalu

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

44 hari lalu

Warga Suku Badui merapikan kotak suara yang akan didistribusikan ke TPS di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu, 11 Februari 2024. Desa Kanekes merupakan pemukiman Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak


Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.


Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

48 hari lalu

Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.