Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Akui Pelanggaran HAM di Manggarai

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kupang:Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Pol. Edward Aritonang mempersilahkan Komnas HAM menurunkan tim penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan enam warga Colol, Kecamatan Pocoranaka Kabupaten Manggarai, 10 Maret 2004 silam di Mapolres Manggarai. Aritonang mengatakan, kasus yang dikenal dengan tragedy Rabu berdarah tersebut awalnya hanya aksi damai biasa namun berakhir dengan insiden penembakan setelah terjadi bentrokan fisik antara pendemo dan aparat kepolisian.Dari hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan, penembakan terjadi setelah warga berhasil memasuki Mapolres dan menyerang sampai gudang senjata. Sehingga untuk mempertahankan diri, Kapolres AKBP. Boni Tompoi mengeluarkan perintah untuk mempertahankan diri. "Para pendemo bertindak brutal sampai gudang senjata maka Kapolres perintahkan untuk segera membuka dan mengambil beberapa pucuk senjata untuk mempertahankan diri. Insiden itu berakhir dengan tewasnya enam warga dan melukai 28 warga lainnya, kata Aritonang di Kupang, Rabu (2/6).Menurutnya, atas kejadian itu institusi kepolisian mengakui terjadi pelanggaran HAM sehingga kepolisian secara jantan siap disidik Komnas HAM maupun peradilan umum. "Benar ada pelanggaran HAM. Kondisi para personil pada saat itu sangat sulit karena para pendemo berusaha membuka gudang senjata. Dari pada gudang senjata dikuasai pendemo maka anggota Polres lebih memilih untuk membuka lebih dahulu, mengambil senjata dan mempertahankan diri," tegasnya.Aritonang menambahkan seluruh berkas yang berkaitan dengan proses peradilan umum masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera digelar persidangan di pengadilan. Sementara tim penyelidik Komnas HAM, menurut rencana akan kembali dilakukan penyidikan terhadap para perwira dan bintara yang diduga terlibat belum memberikan informasi tentang kedatangan mereka. "Prinsipnya, kepolisian tidak akan menutup diri terhadap Komnas HAM. Silahkan datang dan sidik, kepolisian akan membantu sepenuhnya," lanjut Aritonang. Sebelumnya Tim Pemantau Komnas HAM yang dipimpin MM. Billah telah melakukan pemantauan dan mewawancarai para saksi korban, saksi mata, dan beberapa anggota polisi. Hasilnya, Komnas HAM menemukan beberapa indikasi adanya tindak pelanggaran HAM atas peristiwa tersebut. Dalam penyelidikan awal tersebut, seorang saksi mata menyaksikan seorang lelaki tua dipukuli dengan senjata,ditendang dimaki oleh polisi di perempatan sebelah luar selatan Mapolres Manggarai. Bahkan ada seorang saksi korban yang menyatakan ia dibawa bertumpuk dalam satu ambulan dan truk polisi. Ia juga menyaksikan seorang korban meninggal dengan luka tembak juga luka bekas seretan aspal dan luka bekas pukulan di seluruh tubuh.Atas penyelidikan awal itu, Komnas HAM menyimpulkan akan segera membentuk sebuah tim penyelidikan khusus agar para pelaku pelanggaran HAM tersebut bisa dibawa ke pengadilan HAM mengingat para pelaku penembakan hanya dikenai hukuman sangat ringan oleh dewan etik polisi. Secara internal Sidang Komisi Pelanggaran Disiplin Polda NTT telah menghukum para pelaku khususnya para bintara dengan kurungan enam hari dalam ruangan khusus. 16 bintara yang dikenai hukuman kurungan yakni Bripda Handoko S, Bripda I Putu Eka, Bripda I Wayan Arta, Bripda Komang S, Bripda Marten KS, Bripda I Gusti Putu, Briptu Firman Nahar Y, Bripda Bambang Eko S, Bripda Winard GD, Bripda Gusman Irawan, Bripda I Dewa Gede Veda, Bripda I Putu Artawa, Briptu J. Cornelis, Briptu Simson Bong dan Bripda Janes Malenhi. Sementara Bripda Tausius Tanus dan Brigadir Piter Jhon R dijatuhi dua jenis hukuman yakni kurungan dalam ruangan khusus selama enam hari dan penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan karena saat kejadian keduanya bertugas dibagian logistik (gudang senjata dan amunisi). Sedangkan mantan Kapolres Manggarai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boni Tompoi dijatuhi hukuman dibebastugaskan dari jabatan kapolres karena sebagai atasan, ia dinilai tidak dapat mengendalikan kendali komando dan lambat dalam mengambil tindakan pencegahan. Dua perwira lainnya masing-masing Kepala Bagian Operasi Ajun Komisaris Polisi. Zainudin dan Kepala Urusan Bina Operasi Inspektur Dua I Wayan Bayu dikenai hukuman teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan dengan alasan lamban dalam melakukan kendali operasi.Jems de Fortuna - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Nama Budi Gunawan Masuk Daftar Mutasi Polri, Penjelasannya...

5 Januari 2018

Kepala Badan Intelejen Negara Jenderal Budi Gunawan usai rapat kerja bersama Komisi Pertahanan DPR RI, Jakarta, 19 Oktober 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Nama Budi Gunawan Masuk Daftar Mutasi Polri, Penjelasannya...

Budi Gunawan pensiun dari Polri tapi tetap menjadi Kepala BIN.


Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017 // Aghniadi
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.


Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Megawati Soekarnoputri, meresmikan kantor baru DPP PDIP di Jalan Diponegoro No.58, Jakarta, 1 Juni 2015. Setelah Peristiwa 27 Juli 1996 meletus kantor tersebut direbut oleh massa pendukung PDI versi Kongres Medan, Soerjadi. TEMPO/Imam Sukamto
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.


Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Aktivis Kontras Feri Kusuma. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.


Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Fajar Januarta
Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.


Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.


Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.