Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Konawe Jadi Tersangka Kasus Korupsi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kendari:Bupati Kabupaten Konawe (dulu bernama Kendari), Lukman Abunawas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD di kabupaten itu tahun 2003 senilai kurang lebih Rp 2 miliar. "Tanggal 31 Mei lalu saya sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon DPRD Konawe. Untuk sementara, tersangka yang sudah kami tetapkan baru Bupati Lukman Abunawas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Antasari Azhar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (1/6).Menurut Kajati, penetapan status tersangka kepada Bupati Lukman Abunawas itu didasarkan atas hasil penyidikan awal dan temuan sejumlah alat bukti oleh pihak kejaksaan.Guna menghindari adanya tindakan dari pihak-pihak tertentu yang hendak berupaya menghilangkan barang bukti, kata Antasari, Kejati Sulawesi Tenggara juga sudah mengeluarkan surat perintah pencekalan bagi Bupati Lukman Abunawas.Kajati mengatakan, modus operandi yang digunakan tersangka Lukman Abunawas dalam penyaluran dana pesangon bagi 25 anggota DPRD Konawe itu dilakukan dengan cara memblokir anggaran yang diperuntukkan bagi pelaksanaan pembangunan 32 proyek yang sebagian besar dibiayai dari APBD tahun 2003.Anggaran 32 proyek yang diblokir itu lalu atas perintah tersangka, disimpan di kas daerah. Kemudian, dana tersebut ditransfer lagi masuk ke kas Bendahara DPRD Konawe dan selanjutnya disalurkan ke masing-masing anggota Dewan."Untuk sementara, data yang kami temukan menyebutkan setiap anggota DPRD Konawe mendapat jatah uang pesangon sebanyak Rp 50 juta," ujar Kajati.Menurut Kajati, pihaknya berani memastikan dana Rp 50 juta itu adalah pesangon bagi Dewan karena dalam kop surat Bupati Lukman Abunawas yang ditujukan kepada bendahara kas kabupaten dan bendahara kas dewan dinyatakan demikian.Untuk tahap awal penyidikan, kata Kajati Antasari, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada dua orang saksi yang masing-masing menjabat sebagai pemegang kas daerah dan pemegang kas DPRD Kabupaten Konawe.Kajati mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya telah membentuk tim beranggotakan delapan jaksa senior yang diketuai Wakajati Sulawesi Tenggara Umbu Lage Lozara. "Tim penyidik itu merupakan gabungan jaksa dari Kajati Sulawesi Tenggara dan Kejari Konawe," katanya.Pihak kejaksaan, kata mantan Kapuspenkum Kejagung itu, juga telah mengirim surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan Presiden RI yang isinya meminta izin untuk memeriksa Bupati Lukman Abunawas. Selain Bupati Lukman Abunawas, surat permintaan izin kepada GubernurSulawesi Tenggara itu juga diperlukan untuk memeriksa para anggota DPRD Konawe."Kalau surat permintaan izin dari gubernur atau presiden itu sudah keluar, tak tertutup kemungkinan kami akan segera menahan Bupati Lukman Abunawas," kata Kajati.Menurut Kajati, pihaknya juga telah memerintahkan kepada tim jaksa penyidik kasus tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. Kajati Antasari bahkan memberi batas waktu hanya selama sebulan, kasus itu sudah harus dilimpahkan ke kejaksaan.Sebagai langkah efesiensi, kata Kajati, pihaknya juga telah memerintahkan jaksa penyidik untuk mendatangi langsung tersangka Bupati Lukman Abunawas di kediamannya jika yang bersangkutan berhalangan hadir di kantor kejaksaan.Menurut Kajati, besar kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus itu akan bertambah karena dalampemblokiran dan penyaluran dana pesangon itu hingga sampai ke tangan anggota Dewan, Bupati Lukman Abunawas tidak bekerja sendiri."Kita lihat saja nanti. Soal bertambah atau tidaknya jumlah tersangka tergantung hasil penyidikan," kata Kajati. Bupati Lukman Abunawas ketika hendak dikonfirmasi tak berada di tempat. Tempo News Room yang menghubungi lewat saluran telepon hanya mendapat jawaban dari seorang staf di kantor Bupati Konawe yang menyatakan pimpinannya sedang berada di Jakarta mengikuti rapat evaluasi hasil pelaksanaan pemilu legislatif. Dedy Kurniawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

6 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

26 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

28 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

30 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

34 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.