Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekda Kabupaten Mentawai Dituntut Lima Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Padang:Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Ridwan Siritubui dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dengan uang pengganti Rp 3,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 8,4 miliar dari sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2002-2003 oleh Kejaksaan Negeri Padang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/5).Tiga pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai lainnya dalam kasus yang sama dituntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Ketiga pejabat itu adalah Bendaharawan Rutin Sekda Rika Hasnita, Kepala Bagian Keuangan D. Lubis, dan bekas Bendaharawan Rutin Sekda Ardi.Rika Hasnita dan D. Lubis masing-masing dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar, sementara Ardi tidak dituntut membayar uang pengganti karena ia menjabat hanya sampai Juni 2002. Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti, akan dipidana penjara selama dua tahun. Jaksa penuntut umum Teguh, Yusfar, dan Damanik juga menuntut agar keempat terdakwa langsung dimasukkan ke penjara. Menurut jaksa, dana APBD 2002 Pemkab Mentawai dari mata anggaran Sekretariat Daerah yang berjumlah Rp 47,5 miliar, bersisa Rp 8,4 miliar lebih. Namun sisa dana yang seharusnya menjadi UUDP (uang untuk dipertanggungjawabkan) dan harus disetor ke kas pemerintah daerah paling lambat 10 Januari 2003 ternyata tidak disetor. Bahkan dana sisa ini juga tidak tercantum dalam APBD 2003. Padahal mestinya dana ini dimasukkan dalam saldo awal 2003.Sisa dana ini kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa Sekda Ridwan Siritubui sebagai atasan langsung tiga terdakwa lainnya, di antaranya untuk operasional bupati, wakil bupati, dan sejumlah badan serta dinas di lingkungan Pemkab Mentawai. Jumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan ini sebesar Rp 7,67 miliar. Selain itu, ternyata dalam APBD 2003 juga terdapat dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga kerugian negara membengkak menjadi Rp 8,4 miliar.Dana yang diduga dikorupsi itu antara lain melalui kuitansi fiktif sebesar Rp 411,9 juta, masuk ke rekening pribadi terdakwa Ridwan Rp 75 juta, diterima langsung oleh terdakwa Ridwan Rp 132,5 juta, dan untuk pelolosan laporan pertanggungjawaban Bupati Mentawai Edison Saleleubaja 2002 sebesar Rp 140 juta pada anggota DPRD Mentawai. Bupati pernah ditolak DPRD Mentawai. Namun kemudian LPj ini diterima.Persidangan berlangsung selama hampir tujuh bulan sejak 6 November 2003. Sebanyak 29 saksi dan tiga saksi ahli dihadirkan, di antaranya sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, termasuk Bupati Mentawai Edison Saleleubaja, Wakil Bupati Aztarmizi, dan sejumlah pejabat Mentawai lainnya.Febrianti - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).