Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Karyawan Dirgantara Indonesia Akan Ajukan Kasasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Mantan karyawan Dirgantara Indonesia (DI) yang menolak kebijakan putus hubungan kerja (PHK) berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memenangkan gugatan banding menajemen DI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Mahkamah Agung (MA). "Selain mengupayakan jalur hukum, putusan PT Jawa Barat juga dirasa janggal, karena dikeluarkan hanya dua hari setelah memori banding diterima PT," kata kuasa hukum karyawan DI, Absar Kartabrata, di Bandung, Selasa (30/3).Pihak manajemen DI, BUMN dan BPPN mengirimkan memori banding pada 18 Maret 2004 dan diterima PT Jawa Barat pada 23 Maret 2004. Keputusan banding kemudian keluar pada 25 Maret 2004. "Memang tidak melanggar ketentuan surat edaran MA, tapi PT Jawa Barat tidak hati-hati. Karena surat pemberitahuan penyerahan memori banding ditanda-tangani Irwan S. Indrapraja sebagai pengacara pihak karyawan. Padahal, karyawan sendiri belum menunjukknya. PT Jawa Barat tidak memeriksa terlebih dulu," kata Absar. Tentu saja ini menambah persoalan: para mantan karyawan bisa menuntut Irwan S. Indrapraja atau mengajukan pemeriksaan ulang terhadap kesalahan itu. Tapi, seperti dikatakan Arif Minardi -koordinator aksi karyawan, "yang kami persoalkan adalah sikap hakim yang tergesa-gesa, sampai tidak memeriksa surat kuasa pengacara itu". Majelis hakim PT Jawa Barat yang dipimpin Simanjuntak, SH memang telah memutuskan banding yang diajukan menajemen DI dan lainnya: membatalkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 18 Februari 2004 yang membatalkan penetapan rasionalisasi enam ribu karyawan -hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) DI pada 19 dan 22 Agustus 2003. Selain itu, pihak mantan karyawan juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 300 ribu.Majelis hakim menilai, RUPSLB 19 dan 22 Agustus 2003 itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena RUPSLB merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dan segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Sehingga, petitum-petitum penggugat (mantan karyawan) yang dikabulkan hakim tingkat pertama, tidak mempunyai dasar hukum dan harus dibatalkan.Tapi menurut Absar, RUPSLBlah yang tidak sah. Karena keputusan RUPSLB didasarkan pada Surat Keputusan (Skep) pengrumahan yang dikeluarkan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia, Edwin Soedarmo pada 11 Juli 2003. Sementara, keluarnya Skep itu tidak didasarkan pada persetujuan semua direksi -hanya dua direksi setuju dari lima direksi yang ada. Untuk itulah, PTUN Bandung membatalkan Skep itu. "Lantaran Skep sudah dibatalkan, keputusan RUPSLB tentunya menjadi tidak sah. Ini faktanya, yang tidak akan bisa berubah sampai ke tingkat mana pun," kata Absar. Rinny Srihartini - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

3 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

6 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

7 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

7 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

8 hari lalu

Logo Unilever. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Unilever bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.500 karyawannya di seluruh dunia. Begini penjelasan lengkap CEO Unilever


Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

8 hari lalu

Militan Houthi yang didukung Iran di Yaman telah meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal di Laut Merah. REUTERS
Terdampak Operasi Houthi di Laut Merah, Pelabuhan Israel Terancam PHK Pekerja

Separuh pekerja di Pelabuhan Eilat Israel berisiko di-PHK akibat serangan milisi Houthi terhadap kapal Israel atau kapal menuju dan dari Israel


Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

10 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?


Dampak Boikot, Pewaralaba Starbucks di Timur Tengah Pecat 2.000 Pekerja

21 hari lalu

Seorang pekerja membersihkan jendela kedai kopi Starbucks dari Grafiti bertuliskan,
Dampak Boikot, Pewaralaba Starbucks di Timur Tengah Pecat 2.000 Pekerja

Pemilik waralaba Starbucks di Timur Tengah pada Selasa mengakui bahwa mereka telah mulai memecat sekitar 2.000 pekerja akibat boikot anti-Israel


Daftar Terbaru Perusahaan Raksasa Teknologi Dunia yang PHK Karyawan, Ada Sony dan Amazon

24 hari lalu

Ilustrasi Logo Amazon. REUTERS/Dado Ruvic
Daftar Terbaru Perusahaan Raksasa Teknologi Dunia yang PHK Karyawan, Ada Sony dan Amazon

Per 4 Maret 2024, sebanyak 186 perusahaan teknologi telah melakukan PHK terhadap 49.386 karyawan.


Sony PHK 900 Karyawan Divisi PlayStation, Ini Alasannya

29 hari lalu

Logo Sony.  REUTERS/Yuya Shino
Sony PHK 900 Karyawan Divisi PlayStation, Ini Alasannya

Restrukturisasi ini menyusul kinerja mengecewakan dalam target penjualan PS5 yang mengakibatkan harga saham Sony turun secara signifikan.