Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tumor di Kepala Tommy Belum Dipastikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bahaya tumor di kepala Tommy Soeharto masih belum bisa dipastikan. Hal ini dikatakan Koordinator Pemeriksa Kesehatan Tommy Soeharto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Robert Hutauruk terkait hasil MRI (Magnetic Resonance Imagine) Tommy atas massa yang diduga tumor. "Besarnya masih sama seperti bulan lalu, belum tampak perkembangan," katanya kepada Tempo News Room, Minggu (21/3).Namun, kata Robert, bukan berarti pemeriksaan selesai. Sebab, kata dia, perkembangan tumor tidak sama. "Ada yang tetap, berkembang lambat, atau cepat," katanya. Karena itu, bila pekan ini Tommy kembali ke Nusa Kambangan, dia harus kembali memeriksakan perkembangan massa tersebut.Perkembangan massa itu, kata Robert, tidak bisa sembarangan diperiksa. Begitu juga operasi pengangkatan massa tersebut. "Kita belum bisa pastikan, tidak bisa langsung bongkar (kepala) dan ambil massa itu," katanya. Sementara untuk izin keluar tahanan yang habis besok (22/3), kata Robert, masih bisa ditoleransi untuk pemeriksaan darah. "Kita lihat bagaimana perkembangan kesehatannya besok. Kalau baik, besok sore bisa langsung kembali," katanya. Dia mengatakan hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada sumber gangguan kesehatan lainnya. "Ini bukan untuk menahan-nahan (Tommy) di rumah sakit," katanya.Mengenai adanya gangguan kelancaran pengobatan yang terjadi karena Tommy harus kembali ke Nusa Kambangan, Robert memastikan tidak ada masalah. "Kita juga koordinasi dengan dokter di Lapas. Pemeriksaan sebulan sekali atau bila ada masalah mendadak, kita langsung diberitahu," katanya. Sebulan lalu, dalam pemeriksaan di rumah sakit tersebut, diduga ada tumor di belakang mata kiri Tommy. Kesimpulan tersebut didapat setelah Tommy menjalani pemeriksaan karena keluhan sakit di kepala dan perutnya. Hari Selasa (16/3) lalu Tommy kembali menjalani pemeriksaan untuk memantau perkembangan tumor tersebut. Pengacara Tommy, Elza Syarief, mengatakan seharusnya Tommy kembali ke Nusa Kambangan hari Selasa (23/3) karena izin yang didapat selama tujuh hari. Namun, katanya, kemungkinan besar besok (22/3) Tommy sudah kembali ke Nusa Kambangan. Ia mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan kesehatan Tommy. Tapi, katanya, prosedur pemeriksaan kesehatan akan dipenuhi, sejauh hasil pemeriksaan yang didapat selama tujuh hari ini. "Tidak ada permintaan perpanjangan izin, jadi kembali dulu," katanya. Yophiandi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

15 hari lalu

Menteri Pertama Skotlandia Humza Yousaf di Parlemen Skotlandia di Holyrood, di Edinburgh, Skotlandia, Inggris, 30 Maret 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

Tekanan politik terhadap PM Inggris untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel meningkat setelah tujuh pekerja World Central Kitchen tewas di Gaza


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

24 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

38 hari lalu

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

51 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

57 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.


Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Darma Mangkuluhur Hutomo Anak Tommy Soeharto, Minat Balap hingga Bisnis

Darma Mangkuluhur Hutomo, putra sulung Tommy Soeharto menjadi sorotan publik setelah dikabarkan membuat lapangan golf senilai Rp1,2 triliun


Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Darma Mangkuluhur Hutomo (Instagram.com)
Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo, Anak Tommy Soeharto yang Akan Buat Lapangan Golf Rp 1,2 T

Nama putra sulung Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur Hutomo tengah menjadi sorotan publik usai dikabarkan akan membuat lapangan golf senilai Rp 1,2 T.


5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

28 Januari 2024

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. PT Timor Putra Nasional (TPN) merupakan perusahaan milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto: Istimewa
5 Hal tentang Aset Tommy Soeharto yang Belum Laku Dilelang

Tommy Soeharto senilai Rp2 triliun yang disita pemerintah melalui Satgas BLBI pada 2021 masih belum laku


Presiden Iran Ebrahim Raisi Tuntut Isolasi Politik dan Ekonomi Israel, Berikut Profilnya

26 Januari 2024

Presiden Iran Ebrahim Raisi mengangkat Alquran saat berpidato di Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 19 September 2023. REUTERS/Mike Segar
Presiden Iran Ebrahim Raisi Tuntut Isolasi Politik dan Ekonomi Israel, Berikut Profilnya

Presiden Iran Ebrahim Raisi menuntut isolasi politik dan ekonomi terhadap Israel. Berikut Profil mantan hakim agung Iran ini.


Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

26 Januari 2024

Tommy Soeharto sempat mendekam di Lapas Cipinang karena terlibat dalam pembunuhan Syafiuddin Kartasasmita. Selepas bebas, ia kembali berkiprah di partai Golkar dengan jabatan terakhir sebagai anggota dewan pembina. Namun, ia keluar dari Golkar dan mendirikan Partai Berkarya pada 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).