Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Minta Tri Sutrisno Dijadikan Tersangka

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lantaran dirasa cukup bukti, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Kontras akan meminta hakim dan jaksa penuntut umum menetapkan Tri Sutrisno sebagai tersangka kasus Tanjung Priok. "Tri Sutrisno selaku saksi mengatakan, hanya bertanggung jawab secara moral atas peritiwa Tanjung Priok. Tapi untuk bertangung jawab secara hukum, tidak bisa. Seharusnya, dari segi garis komando Tri Sutrisno bisa dituntut karena dianggap membiarkan anak buahnya," kata Usman Hamid, Koordinator Kontras, di Jakarta, Rabu (3/3). Beberapa hal lain yang menurut Kontras perlu mendapat perhatian khusus adalah pernyataan Tri Sutrisno ketika menjadi saksi, menyebut penahanan orang-orang yang terlibat subversif. Selain itu, disebutkan pula adanya alasan menahan orang-orang itu pasca peristiwa. Tri juga mengaku adanya pemakaman korban yang dilakukan pada malam hari dan tanpa memberitahu keluarga. Alasan pemakaman adalah faktor kemanusiaan. "Tri Sutrisno harus bertanggung jawab dalam garis komando secara langsung," kata Ori Rahman, Badan Pekerja Kontras. Sehingga secara hukum, Tri Sutrisno tidak bisa mengelak dari pertanggungan-jawab secara hukum. Beberapa faktor penguatnya adalah pada peristiwa 12 September 1984, Panglima Daerah Militer Jaya (saat itu Tri Sutrisno) tidak bertindak untuk mencegah jatuhnya korban. "Padahal Tri adalah atasan dan mengetahui tindak pidana yang dilakukan bawahannya," kata Ori. Sebagai Pangdam, Tri Sutrisno dianggap tidak melakukan tindakan hukum atau membiarkan. Selaku atasan, Tri Sutrisno dianggap gagal melakukan pengendalian untuk mencegah dan menghukum aparat dibawahnya yang melakukan pelanggaran.Selain itu, Tri Sutrisno juga dianggap tahu, bahkan memerintahkan penahanan terhadap korban selama di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dan Pomdam Jaya Guntur, serta penguburan secara diam-diam. "Pernyataan Tri Sutrisno yang hanya bertanggung jawab secara moral adalah sikap kerdil, hanya berani mengorbankan bawahan," kata Ori. Untuk itu, Kontras akan meminta hakim untuk memerintahkan jaksa memeriksa Tri Sutrisno sebagai tersangka. Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

25 September 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menerima Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantornya, Jumat sore, 11 Juni 2021. Dok. Humas Polhukam
Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya.


Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aktivis HAM Sumarsih berorasi saat aksi Kamisan ke-600 di Jakarta, Kamis 5 September 2019. Dalam aksinya mereka menuntut segera diselenggarakannya pengadilan HAM di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.


Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

13 September 2022

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif


Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

6 Oktober 2019

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau kegiatan pengapalan impor dan ekspor barang di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Jakarta Utara, Ahad, 6 Oktober 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional


Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

14 Desember 2017

Anggota DPD RI Andi Mappetahang Fatwa atau lebih dikenal dengan AM Fatwa, meninggal dunia karena komplikasi penyakit yang dia derita selama beberapa tahundi RS MMC. Rencannya jenazah AM Fatwa akan  dimakamkan di TMP Kalibata. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.