Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Didesak Tunda RUU Sistem Jaminan Sosial

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengusaha mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Pembelaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Hasanudin Rahman, lebih baik energi pemerintah dicurahkan untuk membahas mengenai amandemen Undang-Undang No 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. "Fokus RUU Sistem Jaminan Sosial sebenarnya sudah ada dalam UU Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu buang energi untuk membuat UU baru," katanya dalam dialog antara tim penyusun RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan para pengusaha, di Jakarta, Selasa (24/2). Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi dan Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hotbonar Sinaga. Seluruh pengusaha yang hadir menyepakati bahwa sistem jaminan sosial memang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, terutama yang miskin dan sektor informal yang selama ini paling membutuhkan pertolongan. "Namun selama hal ini hanya menambah beban pengusaha tentu saja akan kami tolak," tandas Sofjan. Sofjan mengkhawatirkan sistem ini hanya akan menambah biaya para pengusaha sehingga membuat Indonesia menjadi tidak kompetitif. Dia meminta pemerintah untuk tidak membandingkan sistem jaminan sosial dengan negara-negara maju. "Realistislah, kita kan baru sebanding dengan Vietnam dan RRC," tandasnya. Dalam RUU itu nantinya akan diatur lima jaminan yaitu kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian. Dalam pandangan Sofjan, nantinya sistem jaminan tersebut akan sepenuhnya bergantung pada pengusaha dalam hal pembiayaannya. "Apa bisa pekerja membayar 50 persen dari iuran, padahal selama ini pengusahalah yang membayar biaya untuk kesejahteraan pekerja," katanya. Selama ini menurutnya pengusaha membayar biaya untuk kesejahteraan pekerja sebanyak 21 hingga 27 persen dengan kontribusi dari pekerja sebanyak dua persen. Selain itu Sofjan juga mempertanyakan kompetensi empat lembaga yang selama ini mengelola dana sistem jaminan sosial seperti Jamsostek, Asabri, Askes dan Taspen. "Apakah lembaga-lembaga itu telah melakukan pekerjaan sebagaimaan mestinya," tanyanya. Mestinya, kata dia, sebelum RUU ini dibentuk pemerintah terlebih dulu membenahi kinerja keempat lembaga tersebut yang nantinya akan menjadi pengelola dana jaminan sosial berdasarkan RUU itu. Ketua Tim perumus RUU Sulastomo sendiri menyambut baik usulan dari para pengusaha tersebut. Dia menjanjikan dalam RUU ini nantinya akan ada perubahan yang lebih baik untuk mendukung lembaga penyelenggara jaminan sosial itu. Misalnya penghitungan keuangan yang ketat dari badan penyelenggara dan law enforcement yang keras agar dapat berjalan dengan baik. Sedangkan Direktur Jendral Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan Azrul Azwar yang juga menjadi anggota tim perumus mengatakan bahwa sistem ini sendiri akan dilakukan secara bertahap. "Dibutuhkan waktu selama dua puluh tahun supaya sistem ini berjalan dengan baik," tegasnya. Sita Planasari A. - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Eks Dirut PT Taspen Iqbal Latanro soal Dugaan Investasi Fiktif

15 hari lalu

Iqbal Latanro. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Dirut PT Taspen Iqbal Latanro soal Dugaan Investasi Fiktif

KPK memeriksa wakil Komisaris Utama Bank BTN Iqbal Latanro sebagai saksi korupsi investasi fiktif di PT Taspen.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

18 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

20 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

24 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

27 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

32 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?


Diusut KPK terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, Ini Sejarah Panjang PT Taspen

41 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Diusut KPK terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, Ini Sejarah Panjang PT Taspen

KPK menggeledah beberapa lokasi di DKI Jakarta terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Ini sejarah PT Taspen.


Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

41 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

KPK mengungkapkan tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen.


Tetapkan Tersangka Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

42 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tetapkan Tersangka Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

KPK mencegah dua orang agar tak bepergian ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.


KPK Geledah PT Taspen dan Tetapkan Tersangka di Kasus Investasi Fiktif

42 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah PT Taspen dan Tetapkan Tersangka di Kasus Investasi Fiktif

KPK menggeledah beberapa lokasi di DKI Jakarta perihal dugaan korupsi yang berhubungan dengan investasi fiktif di PT Taspen.