Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Kabulkan Gugatan Karyawan Dirgantara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung: Isak tangis dan teriakan histeris seketika menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung kemarin begitu Ketua Majelis Hakim Emmy Marni Mustapa membacakan putusan atas gugatan serikat pekerja PT Dirgantara Indonesia, yang menuntut pembatalan rencana pemberhentian sekitar 6.600 karyawan perusahaan penerbangan itu. Majelis hakim mengabulkan gugatan itu.Ketua majelis hakim Emmy Marni Mustapa menyatakan, putusan itu merupakan putusan serta-merta (Uit Voebaar bij Vorraad) yang harus segera dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan, banding atau kasasi. Sekitar 4.000 karyawan yang juga mengikuti jalannya sidang di luar gedung pengadilan turut berteriak-teriak histeris.Dalam keputusannya, Emmy menyatakan, Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan karyawan terhadap PT Dirgantara, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan Kementerian BUMN. "Pengadilan juga menolak eksepsi semua tergugat," ujarnya.Ketiga tergugat itu, kata Emmy, terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus 2003 dan 22 Agustus 2003 yang memutuskan rasionalisasi karyawan dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.Dasar pertimbangannya, kedua rapat itu tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam Anggaran Dasar perusahaan serta UU No. 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas.Sehubungan dengan itu, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membentuk tim restrukturisasi yang melibatkan karyawan, anggota Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK), ahli, dan akademisi, selain juga direksi dan komisaris.Pembentukan tim restrukturisasi sudah harus terbentuk paling lambat tiga bulan setelah putusan dikeluarkan. "Para tergugat akan dikenakan dwang som (uang paksa) masing-masing Rp 1 juta untuk setiap satu hari keterlambatan," ujar Emmy.Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung, serikat pekerja juga tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat yang telah memberi restu direksi melakukan pemutusan hubungan kerja.Kemenangan itu merupakan yang kedua kalinya. Pada 7 Oktober lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara juga telah memerintahkan Direktur Utama Dirgantara mencabut Surat Keputusan 11 Juli 2003 yang merumahkan semua (9.600) karyawannya.Seperti diketahui, SK Dirut itu dikeluarkan karena Dirgantara tidak mampu lagi mengongkosi biaya operasional, termasuk menggaji karyawan senilai Rp 35 miliar per bulan. Utangnya pun membengkak mencapai Rp 3,2 triliun, padahal asetnya hanya Rp 3,7 triliun.Untuk menyelesaikan kemelut itu, telah dilakukan upaya penyelamatan dengan mengalihkan beban utang Dirgantara ke BPPN. Sebagai imbalannya, BPPN menguasai hampir 93 persen saham Dirgantara.Berkaitan dengan rencana pemberhentian karyawan, sidang kabinet telah menyetujuinya. Untuk itu, BPPN pun telah diminta menyiapkan dana talangan pesangon senilai Rp 440 miliar.Ketua tim pengacara tergugat, M. Lutfi Hakim dari kantor pengacara Assegaf, berang mendengar putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu janggal karena mengabulkan putusan serta merta sekalipun ada banding atau kasasi. Karena itu, pihaknya akan langsung mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar tidak mengeluarkan surat izin pelaksanaan putusan itu.Ia juga menyatakan, jika pihak yang bukan pemegang saham bisa menggugat RUPS, akan timbul ketidakpastian hukum di Indonesia. "Cara-cara persidangan ini tidak fair," ujarnya.Pendapat berbeda diungkapkan Dedi Sobandi, salah seorang anggota majelis hakim. Menurut dia, keputusan RUPS sebagai lembaga tertinggi dalam perseroan terbatas bisa digugat sepanjang ada kepentingan pihak ketiga (karyawan) yang tidak terakomodasi. "Ada pasal yang bisa dijadikan dasar untuk membela hak dan kepentingan mereka itu," katanya.Secara terpisah, Dirut Dirgantara Edwin Soedarmo menyatakan, meski ada keputusan itu, rasionalisasi karyawan akan tetap dilaksanakan. "Keputusan P4P mengizinkan direksi melakukan PHK," ujarnya kepada pers kemarin.Menurut dia, sejauh ini sudah lebih dari 1.000 karyawan yang sudah melakukan proses pencairan pesangon dan dana pensiun. Untuk keperluan itu, BPPN kemarin telah mentransfer dana US$ 27 juta. "Pembayaran pesangon akan dibayarkan sekaligus," katanya.Rinny Srihartini - Koran Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

9 menit lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

13 menit lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

17 menit lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

34 menit lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

37 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

Apa yang Jokowi, Airlangga, dan Prabowo bahas?


Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

45 menit lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Lebaran pada H-2 atau 8 April 2024


Kalimantan Timur Jadi Penerima Pertama Dana Karbon FCPF di Asia Pasifik

49 menit lalu

Monyet liar di hutan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Di kawasan yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia itu masih banyak ditemui monyet-monyet liar. ANTARA
Kalimantan Timur Jadi Penerima Pertama Dana Karbon FCPF di Asia Pasifik

Kalimantan Timur menjadi penerima dana karbon pertama Forest Carbon Partnership Facility di Asia Pasifik.


Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

49 menit lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

56 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.