Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trimoelja: Tomy Winata Diduga Beri Kesaksian Palsu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tomy Winata, pengusaha yang menggugat Majalah Berita Mingguan Tempo karena dianggap mencemarkan nama baiknya diduga memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah dalam persidangan. Dugaan itu berdasarkan keterangan yang berbeda yang diungkapkan saksi-saksi lain di persidangan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum tergugat Tempo, Trimoelja D. Soerjadi dalam persidangan yang digelar Senin (26/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sebelumnya, Tomy dalam persidangan dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali menyangkal jika telah diwawancarai wartawan Tempo mengenai keterlibatannya dalam renovasi Pasar Tanah Abang. Ia mengatakan rekaman wawancara dengan saksi Bernarda Rurit yang diperdengarkan dalam sidang tersebut memang mirip suaranya, namun membantah jika sudah diwawancarai.Pada persidangan yang digelar terpisah, Rurit mengakui dirinya telah melakukan wawancara itu. Dalam persidangan itu sempat diperdengarkan hasil rekaman wawancara tersebut. Tomy pun mengakui bahwa Rurit adalah orang keenam yang meminta klarifikasi tentang rencana renovasi Pasar Tanah Abang.Terhadap suara dalam rekaman itu, Rurit yakin kalau suara yang menerima telepon itu adalah Tomy. Keyakinan itu, menurutnya, karena Tomy sendiri masih mengingat peristiwa yang terjadi antara mereka berdua. Saat acara di Hotel Borobudur Rurit pernah kehilangan kartu persnya dan Tomy membantu mencari kartu tersebut. Bukti mengenai adanya wawancara itu diperkuat dengan hasil cetakan saluran telepon Tempo yang dikeluarkan PT Telekomunikasi Indonesia. Bukti menunjukkan adanya komunikasi dengan nomor telepon seluler Tomy pada bulan Februari. Saksi Chalith Yudianto, karyawan bagian umum PT Tempo Inti Media Tbk, dalam persidangan yang digelar hari ini mengungkapkan hasil cetakan itu didapatkannya general manager corporate customer PT Telkom. Berdasarkan keterangan berbeda ini, maka Trimoelja meminta jaksa untuk menuntut Tomy karena memberikan kesaksian dibawah sumpah. Sesuai KHUP, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan bisa dikenai sanksi pidana hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Dalam persidangan yang digelar hari ini, selain saksi Chalith Yudianto, kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan Karaniya Dharmasaputra, Redaktur Pelaksana Tempo News Room . Dalam sidang, ia mengatakan kemarahan massa pengikut Tomy yang berdemonstrasi di kantor Tempo di Jalan Proklamasi, Jakarta, bukan karena tulisan "Ada Tomy di Tenabang?", tetapi mereka ingin tahu siapa narasumber berita tersebut. "Kami tidak ingin berurusan dengan Tempo tetapi yang kita persoalkan siapa narasumbernya," ujarnya menirukan suara David A Miaw, pemimpin massa itu. David, sesuai penuturan Karaniya, marah karena informasi yang terdapat dalam tulisan itu terlalu detil. David juga mengatakan kalau informasi itu pasti didapat dari orang-orang dalam lingkaran Tomy, bukan karena persaingan bisnis. Rencananya sidang juga akan mendengarkan kesaksian Wali Kota Jakarta Pusat, Hosea Petra Lumbun. Namun, saksi yang telah dipanggil empat kali ini tidak pernah muncul di persidangan dengan alasan kesibukkan pekerjaan.Atas ketidakhadiran Petra Lumbun, kuasa hukum terdakwa meminta pengadilan memanggil paksa saksi ini. Menurut Trimoelja, alasan ketidakhadiran Petra Lumbun tidak cukup kuat dan dianggap tidak menghormati pengadilan. Trimoelja menilai Wali Kota Jakarta Pusat takut untuk bersaksi di bawah sumpah. Permintaan untuk menghadirkan saksi secara paksa ditolak jaksa penuntut umum. Mereka beralasan agar kesaksian Petra Lumbun cukup dibacakan saja sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin belum menjawab permintaan tergugat. Mereka masih akan mempertimbangkannya.Trimoelja menolak jika kesaksian Petra Lumbun dibacakan. Menurutnya, saksi ini cukup penting dan mempunyai keterangan berbeda dengan sebelumnya. Jika majelis hakim menyetujui kesaksian itu dibacakan sesuai BAP, ia mohon kesaksian itu dikesampingkan. "Tidak perlu dibacakan apapun alasannya tidak bisa diterima," katanya. Sidang pun ditunda hingga dua minggu kedepan dengan mendengarkan saksi dari pihak terdakwa dan saksi ahli pihak jaksa. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

8 menit lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

10 menit lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

12 menit lalu

Pelatihn Liverpool Jurgen Klopp. REUTERS
Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

Manajer Liverpool, Jurgen Klopp, meminta maaf kepada para penggemar setelah timnya kalah 2-0 dari Everton dalam derby Merseyside Liga Inggris.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

14 menit lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

15 menit lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul di sudut Grove dan College Streets setelah sebuah perkemahan di Beinecke Plaza dibubarkan.  Demonstran pro-Palestina menyerukan Yale untuk menarik investasi dari produsen senjata militer, di New Haven, Connecticut, AS, 22 April 2024. REUTERS/Melanie Stengel
Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

Unjuk rasa Pro-Palestina mahasiswa di AS atas perang Gaza kian intensif dan meluas selama seminggu terakhir, termasuk di Yale dan New York University.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

18 menit lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

20 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

23 menit lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Potensi Hujan Lebat Hari Ini, BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik, Konvergensi, dan Labilitas Lokal Kuat

27 menit lalu

Ilustrasi hujan lebat yang terjadi di Yogyakarta. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ed/nz/pri.)
Potensi Hujan Lebat Hari Ini, BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik, Konvergensi, dan Labilitas Lokal Kuat

BMKG meminta Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau waspada potensi hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada hari ini.


Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

28 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII