Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

54 Narapidana GAM Diangkut Hercules ke Jawa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Sebanyak 54 dari 143 narapidana dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka, Kamis (22/1), dipindahkan ke Jawa Tengah. Sisanya akan dibawa keesokan harinya dari Bandara Malikussaleh, Lhokseumawe. Lima mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka tidak termasuk narapidana yang dipindahkan.Para narapidana GAM itu diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Keudah, Banda Aceh, sejak pukul 07.00 WIB. Dengan tangan dirantai satu sama lain, mereka kemudian dibawa dengan menggunakan truk polisi ke Landasan Udara Sultan Iskandar Muda. Tiba di sana, mereka yang mengenakan seragam biru khas tahanan dibariskan dalam empat kelompok kecil masih dengan tangan terantai satu sama lainnya. Wajah-wajah mereka tampak tertunduk. Sebagian di antaranya memalingkan muka ketika hendak dijepret kamera wartawan. Tak terlihat keluarga mereka yang mengantar ke landasan udara. Yang terlihat hanya barang bawaan mereka berupa tas pakaian dan tikar yang dibawa terpisah oleh polisi. Pasukan TNI menjaga ketat lokasi pemberangkatan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka kemudian digiring ke pesawat Hercules milik TNI. Wartawan hanyadiperbolehkan meliput dari jarak sekitar 50 meter dari pesawat. Keberangkatan mereka dilepas Kapolda Aceh Irjen Polisi Bachrumsyah Kasman dan sejumlah pejabat militer lainnya. Usai mengantar para tahanan, Bachrumsyah mengatakan para tahanan itu akan dipindahkan ke Semarang, Jawa Tengah. Alasannya, lembaga pemasyarakatan di Aceh sudah tidak mampu lagi menampung tahanan. "Ini dilakukan untuk alasan kemanusiaan," ujarnya. Para tahanan yang dipindahkan itu, kata dia, yang dijatuhi hukuman penjara di atas tiga tahun. Bachrumsyah mengaku tidak tahu persebaran narapidana GAM ini sesampainya di Semarang. Namun, sumber Tempo News Room menuturkan, para narapidana yang masa tahanannya antara tiga sampai lima tahun akan ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah, sedangkan yang dihukum di atas delapan tahun akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Soal tidak adanya lima mantan juru runding GAM dalam rombongan itu, Bachrumsyah mengatakan para juru runding itu belum dipindahkan karena masih dalam proses kasasi. "Kita lihat nanti lah, mereka masih dalam proses kasasi," ujarnya. Dihubugi terpisah, Rufriadi, pengacara juru runding GAM membenarkan hal itu. kata dia, pihaknya sudah menerima pemberitahuan pembatalan pemindahan para mantan juru runding. "Kita menyambut baik hal ini. Proses hukum tetap akan dilanjutkan," kata dia.Sementara itu, Komandan Satuan Tugas Penerangan Penguasa Darurat Militer Kolonel Laut DityaSoedarsono mengatakan, selain minimnya daya tampung penjara yang ada di Aceh, pemindahan dilakukan dengan alasan agar tidak terjadi pengkristalan ideologi GAM. "Dengan berbaur dengan tahanan dari daerah lain diharapkan bisa terjadi pencairan doktrin ideologi mereka," kata Ditya. Awalnya, kata dia, pemindahan direncanakan akan dilakukan dengan menggunakan kapal laut. Namun, dengan alasan kesehatan dan lamanya waktu tempuh ke Jawa Tengah, rencana itu dibatalkan. Tentang tidak adanya keluarga yang mengantar ke bandara, Ditya mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Para keluarga, kata dia, hanya diberi kesempatan untuk menemui para tahanan yang akan dipindahkan semasih di LP Keudah. Saat Tempo News Room menyambangi penjara Keudah sekitar pukul 07.00 WIB, hanya terlihat tiga orang ibu-ibu yang mengaku hendak menemui suaminya. "Saya hanya ingin mengantarkan pakaian sebelum suami saya diberangkatkan," ujar Ti Hawa yang suaminya dihukum lima tahun penjara sebelum akhirnya ia dilarang berbicara kepada wartawan. Sejumlah TNI/Polri bersenjata lengkap berjaga-jaga di luar penjara. Dua panser TNI juga ikut mengamankan proses pemindahan dari penjara ke lokasi pemberangkatan. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Live dan Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Hari Ini

4 menit lalu

Pemain Persib Bandung, Rezaldi Hehanusa. (persib.co.id)
Jadwal Live dan Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Hari Ini

Laga besar antara Persib Bandung vs Persebaya Surabaya akan tersaji pada pekan ke-32 Liga 1 2023-2024.


Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Pekan Ke-32 Liga 1 Sabtu Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

6 menit lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva (kiri) merayakan gol. TEMPO/Prima Mulia
Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Pekan Ke-32 Liga 1 Sabtu Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

Jadwal Persib Bandung vs Persebaya Surabaya akan hadir pada pekan ke-32 Liga 1 hari ini. Simak H2H, perkiraan pemain, dan prediksinya.


Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

17 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berbaring. Freepik.com/Valuavitaly
Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

Penyakit sifilis bisa menular dari ibu yang terinfeksi ke janinnya melalui plasenta. Pemeriksaan kehamilan bantu mencegah penularan itu.


Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

19 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

39 menit lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

40 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

41 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

Klub bola voli Korea Selatan, Red Sparks, akan menghadapi Indonesia All Stas, Sabtu malam, 20 April 2024. Simak jadwal live-nya.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

45 menit lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

59 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

1 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang