Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima GAM Dituntut 20 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Medan: Setelah tiga kali ditunda, akhirnya Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus peledakan bom kantor Wali Kota Medan, Kamis (15/1) siang. Dalam persidangan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Mardiana menuntut Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Medan Deli, Manaf Abdi alias Abu Hendon alias Tengku Peusangan, dengan hukuman 20 tahun penjara. "Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, yaitu dengan sengaja menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas," kata Mardiana, seperti tertulis dalam berkas setebal 156 halaman itu. Dalam kasus peledakan bom di Kantor Wali Kota dan peledakan pipa gas Pertamina di Jalan Medan-Belawan itu, Abu Hendon dianggap sebagai perencana dan penggerak tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan dan suasana teror itu. Ia juga dianggap menganggu keamanan dan stabilitas ekonomi. Untuk itu, ia dijerat dengan pasal 14 jo Pasal 6 Perpu No 1/2000, Pasal 1 Undang-undang Nomor 15/2003, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.Didakwa 20 tahun, Abu Hendon tampak tenang. Ia menyatakan, meskipun ada beberapa bagian yang benar dalam tuntutan itu, namun ada juga bagian yang tidak benar. Ia merasa bahwa selaku Panglima GAM Medan Deli, ia tidak pernah menyuruh anak buahnya untuk melakukan peledakan di lapangan parkir kantor wali kota. "Perintah itu tidak ada. Jangan karena saya Panglima, maka semua yang dilakukan anak-anak itu dituduhkan kepada saya," tukasnya dengan logat Aceh yang kental. Dalam persidangan tersebut, Abu Hendon juga sempat bertanya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Abid Saleh Mendrofa. "Saya hanya ingin bertanya satu hal, apakah perjuangan GAM selama 27 tahun demi kemerdekaan sebuah wilayah ini diakui atau tidak," tanyanya. Namun, Hakim menyuruhnya untuk melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (21/1).Penasihat hukum Abu Hendon, Syafrinal, menyatakan pihaknya akan mempelajari berkas tuntutan Jaksa dan akan menyiapkan pembelaan. "Kami akan berusaha menyiapkan pembelaan dalam seminggu ini," tegasnya. Syafrinal mengatakan, sejak awal Abu Hendon memang terus menerus menyatakan bahwa ia tidak pernah memberi perintah untuk melakukan peledakan di lapangan parkir kantor wali kota.Pada sidang yang berbeda dengan kasus yang sama, Musliadi dituntut 12 tahun penjara didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh HP Pardede. Sedangkan lima berkas lain dengan kasus yang sama tuntutannya akan dibacakan Rabu mendatang. Begitu juga dengan pembacaan tuntutan mengenai kasus peledakan granat di Hotel Asean, Medan, dengan empat orang terdakwa. Humas Pengadilan Negeri Medan, Binsar Gultom mengharapkan semua terdakwa kasus bom wali kota dan peledakan pipa gas Pertamina serta penggranatan Hotel Asean bisa dibacakan Rabu mendatang. Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB, ini dikawal ketat oleh puluhan personil Brimob. Semua orang, termasuk wartawan, diperiksa sebelum memasuki gedung pengadilan tersebut.Dinda Jouhana ? Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

4 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

6 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

7 menit lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

14 menit lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

16 menit lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

18 menit lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

Kementerian Perhubungan memprediksi potensi puncak arus mudik lebaran terjadi pada H-2 lebaran atau Senin, 8 April 2024.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

23 menit lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

24 menit lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

31 menit lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

32 menit lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?