Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tak Ingin Menjebak Terdakwa Kasus STPDN

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Sumedang: Jaksa Nurhidayat membantah pihaknya ingin menjebak atau menjerat para terdakwa dalam kasus tindak kekerasan yang menimpa praja STPDN asal Jawa Barat, Muhana bin Suryadi. Apalagi, jika substansi, argumentasi, dan fakta dalam surat dakwaannya disebut tak jelas konstruksi hukumnya. "Kami menyusun surat dakwaan sama sekali jauh dari sifat menjebak atau menjerat terdakwa. Sebab, dakwaan itu sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang yang didakwakan, juga waktu dan tempat pidana dilakukan," ujar Nurhidayat, dalam tanggapannya terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa Alfa Hari Perdana, dan kawan-kawan, di PN Sumedang, Senin (5/1).Ungkapan surat dakwaan tak boleh bersifat menjebak atau menjerat terdakwa muncul dalam eksepsi yang diajukan Singap Pandjaitan dan kawan-kawan, pada sidang pertengahan Desember tahun lalu. Mereka mewakili 8 terdakwa, yakni Alfa Hari Perdana, Yodi Joko Bintoro, Andi Kristianto, Nur Shomadin, Rahmat Hidayat, Achmad Muhaimin, Muhammad Yunus, dan Wuddan Lukmanul Hakim. Ke-8 praja ini didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap Muhana, antara lain, dengan memukul bagian ulu hati dan dada yang bersangkutan.Nurhidayat juga keberatan dengan pernyataan Singap yang menyebut kerja kejaksaan dalam menyeret orang ke persidangan laiknya bunyi adagium, "Pokoknya jadi terdakwa dulu, ditahan dulu, toh kalau tidak terbukti, bebaskan saja di pengadilan." Pernyataan semacam itu, menurut Nurhidayat, tak seharusnya dilontarkan oleh insan hukum, termasuk oleh para penasihat hukum. Ungkapan itu dinilai tidak berdasar, mengada-ada, dan sangat merendahkan eksistensi pengadilan. Menyangkut pernyataan dalam eksepsi bahwa Muhana tidak merasa teraniaya dan menyadari sepenuhnya bahwa kegiatan body contact merupakan pendidikan dan pembinaan mental oleh kakak kelas kepada adik kelas, Nurhidayat juga membantah. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan, Muhana tak pernah menyatakan hal seperti itu. Bahkan, di bagian lain keterangannya, kata Nurhidayat, "Muhana menyatakan kegiatan (body contact) itu ilegal dan di luar sepengetahuan pengasuh."Sementara itu, dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Loren Oktoberi Tahan, San Grito, dan Hendrie, dalam kasus kekerasan terhadap praja Jurinata, jaksa M. Faisal juga menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dari LBKH FKPPI Jawa Barat. Kedua perkara itu akan dilanjutkan pada Kamis (8/1) mendatang untuk mendengarkan putusan sela. Dwi Wiyana - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

2 menit lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 menit lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Grup TWICE, Berawal dari Pencarian Bakat Hingga Mendunia

9 menit lalu

TWICE. Foto: Instagram/@twicetagram
Grup TWICE, Berawal dari Pencarian Bakat Hingga Mendunia

TWICE ini terdiri dari sembilan anggota yang memiliki beragam keahlian di bidang menyanyi dan menari.


Menengok Lagi Pembatasan LPG 3 Kg: Soal Tepat Sasaran Hingga Alokasi Subsidi Terbesar

10 menit lalu

Agen gas tengah menata gas LPG ukuran 3 kg di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Menengok Lagi Pembatasan LPG 3 Kg: Soal Tepat Sasaran Hingga Alokasi Subsidi Terbesar

Pembatasan LPG 3 kg untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG melon agar tepat sasaran.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

12 menit lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

15 menit lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

20 menit lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

21 menit lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.


Saran Tenaga Medis agar Kebersihan Tangan Selalu Terjaga

22 menit lalu

Ilustrasi cuci tangan. Dok. Save The Children
Saran Tenaga Medis agar Kebersihan Tangan Selalu Terjaga

Menjaga kebersihan tangan merupakan upaya mencegah berbagai penyakit infeksi dan bagian dari cara hidup sehat. Ini cara yang dianjurkan.


Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

24 menit lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. Freepik
Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.