Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Menolak Gugatan Kasus Nunukan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Tim Advokasi Nunukan terhadap sembilan tergugat, termasuk Presiden Megawati Sukarnoputri. Putusan majelis dibacakan Senin (8/12) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selain presiden, yang digugat dalam kasus ini adalah Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, dan Dirjen ImigrasiSalah satu alasan yang dikemukakan Ketua Majelis Hakim, Andi Samsan Nganro, pengadilan tidak memiliki wewenang mengabulkan gugatan. Sementara perbuatan melawan hukum, ujar Andi, dalam putusannya, tidak terbukti. "Pemerintah memberikan langkah konkret melakukan langkah diplomatik di Malaysia dan memberikan perlindungan di Kalimantan Timur (Nunukan)," ujar Andi.Untuk ganti rugi materiil dan immateriil yang diderita penggugat sebagai salah satu gugatan, juga tidak dikabulkan. Adapun untuk memerintahkan Presiden meratifikasi konvensi, dianggap bukan wewenang pengadilan. Majelis hakim hanya mengabulkan gugatan tim advokasi untuk butir gugatan pemerintah dianggap tidak melakukan pengawasan dan perlindungan bagi buruh migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia. Hakim menganggap kerja pemerintah tidak maksimal, bukan lalai secara penuh atas perlindungan tersebut. "Pemerintah ternyata mengantisipasi pelaksanaan perlindungan, namun belum maksimal sehingga terjadi pelanggaran hak asasi manusia," ujar Andi. Bentuk pelanggaran hak asasi manusia tersebut, kata Andi, karena Tenaga Kerja Indonesia ditahan dan ditangkap karena alasan tidak memiliki dokumen yang lengkap. Atas dasar itu, pengadilan menghukum presiden untuk melakukan koordinasi lembaga terkiat untuk melakukan koordinasi mengatur dan mengurus buruh migran dan anggota keluarganya.Kuasa hukum penggugat langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara tergugat, yang diwakili Tati Faim Sitanggang dan Maria Bernadeta, menyatakan akan menimbang dulu putusan tersebut.Yophiandi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Tahapan Registrasinya

1 menit lalu

Situs Rekrutmen Bersama FHCI BUMN menyampaikan pengumuman tahap tahap 1 berupa registrasi online dan seleksi administasi yang akan berakhir pada esok hari, Rabu, 11 Mei 2022. (Sumber: rekrutmenbersama.fhcibumn.id)
Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Tahapan Registrasinya

Ketahui beberapa syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 untuk pendaftaran berikutnya agar lebih matang. Ini tahapan registrasinya.


Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

2 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

Harga emas batangan Antam berada di level Rp 1.320.000.


BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

9 menit lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

Sebelumnya banjir merendam lima daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara sejak 16 April lalu.


Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

9 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media soal kasus mafia tanah di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. AHY mengaku perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian hingga pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah, sebelumnya Satgas Antimafia tanah (ATR/BPN) telah mengungkap kasus penggunaan surat kusa palsu di Banyuwangi dan Pamekasan pada 16 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

AHY mengatakan Partai Demokrat sudah membuat komitmen dengan Prabowo Subianto terkait posisi dalam pemerintahan mendatang.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

10 menit lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

12 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

Zulhas meminta agar puncak acara Hari Konsumen Nasional tetap berjalan meski tanpa dirinya.


Proliga 2024: Chamnan Dokmai Siap Kembalikan Kejayaan Jakarta Elektrik PLN

12 menit lalu

Proliga 2024.
Proliga 2024: Chamnan Dokmai Siap Kembalikan Kejayaan Jakarta Elektrik PLN

Pelatih tim bola voli putri Jakarta Elektrik PLN Chamnan Dokmai siap membawa tim asuhannya berjaya di kompetisi Proliga 2024.


IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

14 menit lalu

IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

IMI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengadakan Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara, pada Oktober 2024.


Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

17 menit lalu

Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Pranowo, tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih dalam pemilu 2024. Apa sebabnya?


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

18 menit lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.