Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Pembela: Penahanan Ba'asyir Sewenang-wenang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir meminta pandangan Mahkamah Agung terkait penahanan kliennya oleh Departemen Kehakiman yang melebihi 90 hari. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan. "Seharusnya, dia (Ba'asyir) dibebaskan terlebih dahulu," kata Ketua Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/12).Menurut Mahendradatta, seharusnya pihak Lembaga Pemasyarakatan membebaskan kliennya terlebih dahulu sambil menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung mengingat masa penahanan oleh kehakiman sudah habis 1 Desember lalu. Penahanan Baasyir ini, kata Mahendradatta, menimbulkan penafsiran baru bahwa penahanan ini Kehakiman menahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memerintahkan dia tetap ditahan. Padahal dengan pengajuan kasasi Kejaksaan, berarti belum ada kekuatan hukum. "Jadi (penahanan ini) tidak ada dasarnya," jelasnya.Sebelumnya, PT DKI memutuskan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia ini harus menjalani hukuman 3 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lapas tetap menahannya meskipun masa tahanannya telah melebihi batas 90 hari. Padahal proses hukum belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal lain yang menjadikan alasan baginya untuk meminta pendapat Mahkamah adalah pemberitahuan putusan banding yang terlambat. Pemberitahuan, kata Mahendradatta, baru dilakukan pukul 18.20 WIB, Senin lalu. Padahal, terdakwa bisa mengajukan kasasi atau menerima keputusan itu 14 hari setelah keputusan itu. Dengan demikian penahanan ini telah melebihi ketentuan dalam KUHP. Menurut Mahendradatta, Ketua Mahkamah akan segera memberikan jawaban atas surat yang dibawanya. Mahkamah akan mempelajari surat itu terlebih dahulu. Purwanto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

2 menit lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

7 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

7 menit lalu

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo. Doc. AFC.
Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo, menolak meremehkan Indonesia pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

10 menit lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.


Jakarta Lavani Allo Bank Kalahkan Jakarta Garuda Jaya 3-0 di Laga Perdana Proliga 2024, Suporternya Belum Puas

11 menit lalu

Jakarta Lavani Allo Bank. (PBVSI/Proliga)
Jakarta Lavani Allo Bank Kalahkan Jakarta Garuda Jaya 3-0 di Laga Perdana Proliga 2024, Suporternya Belum Puas

Tim bola voli putra Jakarta Lavani Allo Bank Electric berhasil mengawali kiprahnya di Proliga 2024 dengan baik dan mengalahkan Garuda Jaya 3-0.


Review Film Glenn Fredly The Movie: Nostalgia hingga Menguras Air Mata

17 menit lalu

Glenn Fredly The Movie. Dok. Poplicist Publicist
Review Film Glenn Fredly The Movie: Nostalgia hingga Menguras Air Mata

Glenn Fredly The Movie mengisahkan perjalanan hidup, karier, hingga cinta dari Bung Glenn yang diperankan apik oleh Marthino Lio.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

23 menit lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

24 menit lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

26 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.