Praja yang dilantik tersebut adalah yang lulus saringan dari 1.201 calon praja yang menjalani pendidikan calon praja di STPDN, sedangkan 27 calon praja belum dapat dilantik. Dalam sambutannya, Hari Sabarno menjelaskan ke 27 calon praja yang belum dilantik tersebut karena sedang dikenakan hukuman disiplin akibat pelanggaran atas aturan-aturan yang telah ditetapkan di STPDN. Untuk para praja yang belum dilantik hendaknya bersabar dan jangan patah semangat sehingga pada saatnya nanti dapat dilantik menjadi praja, katanya.
Kepada muda praja tersebut Hari berpesan bahwa setiap pelanggaran atas disiplin di STPDN akan mendapat sanksi yang diterapkan obyektif. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2003 tentang penanganan khusus masalah STPDN, begitu juga hubungan antar siswa STPDN yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2003, ujarnya.
Menurut ketentuan, muda praja yang tidak dapat memenuhi syarat minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) pengajaran, pelatihan dan pengasuhan (jarlatsuh) sebesar 2,00 tidak bisa naik tingkat dan tidak diberi kesempatan mengulang. Atau dinyatakan drop out, katanya.
Hari Sabarno meminta praja baru jangan tergoda dengan perbuatan nikmat sesaat tetapi mengundang kesengsaraan. Para praja juga diminta tidak terlalu membawa semangat kedaerahan. Semangat kedaerahan boleh, tetapi tempatkan pada proporsinya, ujarnya. Selama pendidikan mereka diminta tidak membawa semangat kabupaten atau propinsinya masing-masing tetapi hendaknya membawa semangat nasional. (Dimas Tempo News Room)