Sidang itu hanya berlangsung sekitar 5 menit karena tergugat 2, wakil Perum Perhutani, tidak menghadiri sidang. "Ada tanda tanya kenapa Perhutani tidak hadir, padahal ini sidang pertama," kata Susilaningtyas, Koordinator Kuasa Hukum Walhi, kepada wartawan seusai sidang.
Walhi Jatim melakukan gugatan legal standing kepada tiga tergugat karena ketiganya dinilai sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di daerah Pacet, Mojokerta, yang menyebabkan beberapa orang tewas dalam longsor di daerah wisata tersebut. Gugatan itu didaftarkan ke PN sekitar sebulan lalu.
Sebelumnya Walhi mewakili 1.500 korban tragedi Pacet juga pernah melakukan gugatan class action, terhadap Perum Perhutani Unit II Jawa Timur dan Bupati Mojokerto. Tapi gugatan itu ditolak majelis hakim.
Adi Mawardi - Tempo News Room