Sinkronisasi, itu diharapkan memperjelas status otonomi khusus bagi Papua, seperti diatur dalam Undang Undang (UU) No.45/1999. "Semangat amandemen UU itu disesuaikan dengan semangat otonomi khusus wilayah Papua," katanya. Dengan demikian, pemberian status otonomi khusus tidak hanya untuk propinsi Papua, tapi juga bagi tiga propinsi lain hasil pemekaran propinsi itu.
Selain masalah itu, Departemen Kehakiman juga akan melakukan kajian khusus pembentukan majelis rakyat Papua, seperti diatur dalam UU otonomi khusus. Karena, menurut Yusril, kewenangan yang diberikan kepada majelis, itu terlalu besar. Kewenangan yang dimaksudnya antara lain memveto Gubernur, DPRD serta kebijakan pemerintah disana. Saya merasa itu aneh, majelis rakyat yang diangkat dari perwakilan rakyat, agama dan wanita, kok memiliki kewenangan sebesar itu, katanya.
Yusril berharap sinkronisasi dan kajian ini akan selesai di akhir September.
Purwanto Tempo News Room