Sahlan Said datang ke MA didampingi sejumlah aktifis LSM peradilan, seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta.
Kepada wartawan, Sahlan mengatakan, selama dirinya bertugas sebagai hakim di beberapa tempat, Ia melihat banyaknya hakim yang nakal dan terlibat mafia peradilan. Hakim nakal ini justru yang mendapat promosi, bahkan mutasi dengan cara yang tidak fair, dan bernuansa KKN, katanya.
Sahlan mengaku memiliki banyak bukti mengenai hal ini. Karena mereka adalah kawan saya, bahkan ada yang pernah menjadi hakim anggota saya, ujarnya. Sahlan mencontohkan ada nuansa KKN dalam mutasi hakim. Untuk menjadi hakim tinggi, usianya tidak boleh lebih dari 58 tahun. Tetapi saya punya kawan yang usianya hampir 60 tahun, dan tinggal beberapa bulan pensiun, justru diangkat menjadi hakim tinggi, ujarnya.
Ia juga mencontohkan ada hakim yang dipindahkan ke tempat sepi perkara di Kota Tegal. Setelah dia melihat perkara tidak ada, dia minta diubah jadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ujar Sahlan. Karena, lanjutnya, pengadilan Jakarta Selatan tempat basah yang bergelimang duit perkara. Menurut Sahlan, orang itu bekas hakim anggotanya, tanpa menyebut nama hakim yang dimaksud. Ia juga mencontohkan ada hakim yang dipindahkan ke Kalimantan Tengah, tapi bisa diubah menjadi Ketua PN Tasikmalaya dan sekarang di Jakarta Selatan. Orang ini pernah dimuat di buku Mafia Peradilan yang ditulis ICW, katanya.
Sahlan juga menyebut, Ketua PN Yogyakarta yang menjadi atasannya, juga terkenal bermain perkara dan terlibat mafia peradilan. Hakim itu justru diorbitkan menjadi hakim tinggi di Denpasar. Dan hakim anggotanya, juga dipromosikan menjadi wakil ketua PN di Bantul. Menurut Sahlan, masyarakat menilai mereka hakim nakal. Hakim nakal justru mendapat promosi, ujarnya.
Dengan berbagai alasan itulah, Sahlan mengaku menolak dimutasi ke Kendari. Ia juga merasa dibuang, karena selama ini ia merasa sebagai hakim yang paling banyak membongkar mafia peradilan yang dilakukan kawan seprofesinya. Mereka ini dekat dengan Dirjen (Peradilan), dan mereka melaporkan saya ke Dirjen. Saya sengaja membongkar, karena saya melihat dengan mata kepala sendiri. Saya tidak mau korps saya seperti ini, kata Sahlan.
Namun Sahlan membantah menolak dimutasi karena ditempatkan di tempat yang jauh. Sahlan menambahkan, sebetulnya yang berhak menjadi hakim tinggi masih banyak. Menurut Sahlan, mutasi yang dialaminya seolah-olah promosi, tetapi buatnya justru sebagai hukuman.
Sahlan juga mencontohkan mafia peradilan yang dilakukan kawan seprofesinya dengan membagi terdakwa yang bisa memberi uang dengan terdakwa yang tidak bisa memberi uang. Ada kolusi antara polisi itu, jaksa dan hakim, katanya.
Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, membantah jika mutasi atau promosi hakim berbau KKN atau tidak fair. Itu tidak betul, kalau dia sudah empat tahun, tentu saja dia harus pindah. Bagaimana KKN bisa masuk ke Ketua Mahkamah Agung, kata Bagir di ruang kerjanya.
Menurut Bagir, mutasi dan promosi hakim telah dibahas bersama antara MA dan Depkeh Ham. Kita sedang menata agar lebih adil bagi mereka, ujarnya. Mutasi hakim, kata Bagir, karena ada beberapa masalah, antara lain banyak ketua pengadilan yang digeser. Ternyata banyak hakim di suatu daerah itu sudah terlalu lama, ujarnya. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah memutasi hakim yang sudah terlalu lama bertugas di Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian.
Bagir berjanji akan menindak tegas jika ada hakim yang terbukti melakukan KKN untuk mendapat mutasi atau promosi. Yang memberi kena sangsi, yang menerima juga kena, ujarnya. Hari ini saja, kata Bagir, ia baru menandatangani konsep surat ke Menkeh-HAM untuk menindak seorang hakim. Ada seorang lagi hakim yang saya ajukan untuk ditindak. Jangan tanya nama dan tempatnya, orang ini sudah tidak layak jadi hakim, ujarnya.
dimas-Tempo News Room