Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Bulan Penjara Untuk Habib Rizieq

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim memvonis Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Mohammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal dengan Habib Rizieq dengan hukuman tujuh bulan penjara. Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8) siang, majelis hakim menyatakan, Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar pasal yang didakwakan.

Menurut majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro SH, Habib Rizieq telah terbukti melanggar pasal 160 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 154 KUHP. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta telah menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, kata Herri.

Saat membacakan putusannya, majelis hakim menjelaskan, bukti yang menunjukkan Habib telah melakukan penghasutan di muka umum adalah adanya surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani oleh Habib sebagai ketua FPI. Dalam surat itu, tertulis instruksi yang ditujukan pada seluruh anggota FPI untuk melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.

Menurut hakim, berdasarkan keterangan saksi ahli, Prof. Loeby Lukman SH, surat itu juga dianggap sebagai hasutan. Karena, kata majelis hakim, surat itu dapat dikategorikan sebagai surat anjuran yang menjurus pada tindak pidana: Surat itu dapat dianggap sebagai upaya melakukan penghasutan di umum.

Bukti lainnya adalah rekaman video hasil wawancara Habib dengan Arif Suditomo dalam acara Liputan 6 SCTV tanggal 5 Oktober 2002. Dalam acara itu, menurut majelis hakim, Habib pernah berkata bahwa tidak benar jika ia dan kelompoknya hanya menyerang tempat (maksiat) yang kecil saja.

Selain itu, majelis hakim juga memaparkan bukti yang menunjukkan terdakwa telah menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan pada pemerintah di muka umum. Bukti itu, selain hasil wawancara Habib saat acara Liputan 6 SCTV pada 5 Oktober 2002, juga adanya acara Kupas Tuntas di Trans TV yang ditayangkan pada 10 Oktober 2002.

Dalam acara di Trans TV itu, kata makelis hakim, Habib sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak merasa sebagai jaksa, polisi, atau hakim. Tapi, untuk tingkat Jakarta, gubernurnya budek, DPRD-nya congek, dan polisinya mandul. Apa kita sebagai anggota masyarakat harus diam melihat kemungkaran itu, kata majelis hakim menirukan ucapan Habib.

Dengan adanya ucapan itu, mejelis hakim berpendapat, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum untuk menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan terhadap pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim juga mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, Habib Rizieq telah mengganggu ketertiban umum, dan menebarkan kebencian terhadap pemerintah. Sedangkan yang meringankannya, terdakwa masih muda, memiliki tanggungan anak, dan seorang guru yang diharapkan akan memperbaiki sikapnya di kemudian hari.

Meski demikian, dalam pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim juga mengatakan, jumlah hukuman penjara bagi Habib akan dikurangi dengan masa penahanannya selama ini. Seperti diketahui, selama menjalani proses hukum, Habib telah menghuni tahanan selama tiga bulan.

Pada kesempatan terpisah, penasihat hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir SH,M.H menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Menurutnya, bukti fotocopi surat yang ditandatangani oleh Habib semestinya tidak bisa dijadikan alat bukti. Saksi ahli dengan tegas mengatakan hal itu, dan hal itu juga ditulis dalam hukum acara kita, kata Ari usai persidangan. Ari menambahkan, bahwa sidang ini tidak obyektif.

Ia juga mensinyalir, Habib sudah lama menjadi target pemerintah. Alasannya, kata dia, banyak pejabat atau tokoh politik yang lebih keras dan kasar mengkritik pemerintah tapi tidak pernah diproses secara hukum. Ari Yusuf menyatakan akan naik banding.

Selain itu, sidang juga dipenuhi oleh ratusan massa FPI yang sudah berdatangan sejak pagi hari. Massa FPI itu, tak henti-hentinya meneriakkan kata-kata untuk mendukung Habib. Akibat massa yang penuh sesak memenuhi pengadilan, polisi memperketat penjagaan di setiap pintu.

yandhrie arvianTempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 menit lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

2 menit lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Bamsoet Dukung PERIKHSA Gelar Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladir

11 menit lalu

Bamsoet Dukung PERIKHSA Gelar Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladir

Bambang Soesatyo menuturkan Perikhsa akan kembali menyelenggarakan Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2024.


Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

12 menit lalu

Kang Dong Won. (Soompi)
Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

The Plot yang dibintangi Kang Dong Won dijadwalkan tayang perdana di bioskop Korea Selatan pada 29 Mei 2024


Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

20 menit lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

21 menit lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

21 menit lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

23 menit lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsy (kanan) dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jajaran PKS Temui Petinggi PKB Pakai Warna Khas Partai Masing-masing

Syaikhu dan Aboe bersama jajaran PKS tiba pada sekitar jam 19.05 WIB. Keduanya memakai pakaian bernuansa oranye dalam kunjungan kali ini.


Akui Kecanggihan Teknologi Siber Israel, Konsultan Keamanan Spentera: Risetnya Luar Biasa

24 menit lalu

Direktur Cyber Intelligence PT Spentera, Royke Tobing (paling kiri), saat diskusi bertajuk Ancaman Operasi Intelijen Siber Atas Indonesia, di Jakarta,  Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Akui Kecanggihan Teknologi Siber Israel, Konsultan Keamanan Spentera: Risetnya Luar Biasa

Mayoritas penyedia layanan software dan infrastruktur teknologi dipastikan memiliki afiliasi ke Israel.


Klarifikasi Salshabilla Adriani Soal Rumor Cinlok dengan Rizky Nazar

25 menit lalu

Salshabilla Adriani. Foto: Instagram/@salshabillaadr
Klarifikasi Salshabilla Adriani Soal Rumor Cinlok dengan Rizky Nazar

Salshabilla Adriani angkat bicara mengenai rumor yang beredar mengenai dirinya dan Rizky Nazar, kekasih Syifa Hadju.