Sikap keprihatinan (deep concern) pemerintah Indonesia itu disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono kepada Duta Besar Amerika Serikat Ralph L. Boyce di kantor Menko Polkam, Jakarta, Kamis (10/7) sore. Duta Besar Ralph L. Boyce telah memenuhi panggilan saya untuk memberikan penjelasan mengenai masalah penerbangan F-18, kata Yudhoyono kepada wartawan.
Dari hasil pertemuan itu, Yudhoyono mengatakan pemerintah Amerika Serikat tidak akan terbang di atas daratan atau pulau Indonesia kecuali telah mendapatkan izin dari Indonesia. Selain itu, Amerika Serikat akan mematuhi peraturan lintas laut sesuai Konvensi Hukum Laut (Unclos-82) sebagai hukum yang diakui dunia internasional.
Ditanya apakah pemerintah Amerika Serikat minta maaf atas kejadian itu, Yudhoyono menjawab, Tidak menyatakan secara eksplisit. Namun, kata dia, Amerika telah menanggapi secara serius keprihatinan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia. Karena kita telah menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta sejumlah hal-hal yang harus dipatuhi oleh negara mana pun juga.
Pemerintah Indonesia memang tidak melakukan protes terhadap Amerika Serikat atas kejadian itu, kata Yudhoyono, namun menyatakan keprihatinan yang mendalam dan memberikan warning agar peristiwa itu tidak terjadi lagi. Kata-kata protes, kata-kata apa pun, tolong dipahami substansi dari apa yang kita sampaikan. Tidak harus mengejar katanya harus begini begitu, tapi subtansinya, dia memberi alasan.
Dalam kesempatan itu, Yudhoyono mengatakan pemerintah belum berniat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang peraturan lintas wilayah perairan Indonesia. Peraturan ini adalah salah satu penjabaran dari konvensi hukum laut internasional (Unclos-82) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Karena pihak kita berkeyakinan tidak ada yang salah dalam peraturan itu. (Indra Darmawan/Fransiska-Tempo News Room)