Selama ini, pemanfaatan narkotika/psikotropika untuk tujuan legal lebih rendah daripada tingkat produksi dan peredaran gelapnya di Indonesia. Hal ini diduga terjadi karena dualisme kebijakan dalam pemberian surat persetujuan impor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan ndang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Narkotika, pemberian surat persetujuan impor narkotika.psikotropika merupakan kewenangan Menteri Kesehatan. Namun, kewenangan tersebut diambilalih oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dengan memberikan surat persetujuan impor pula.
Sujudi mengatakan, saat ini telah disiapkan sebuah surat keputusan dari Menteri Kesehatan bersama Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara untuk memberikan kewenangan yang diperlukan Badan POM untuk melakukan tugasnya dengan maksimal. Sebentar lagi keluar, cuma sekarang belum saja, kata dia, tanpa menyebut waktu. (D.A. Chandraningrum-Tempo News Room)