Menurut Sugeng, PN Cilacap memang telah menerima limpahan untuk memeriksa Peninjauan Kembali (PK) dari PN Jakarta Pusat. Dan pada sidang 9 Juli yang menghadirkan Tommy itu, PN Cilacap hanya akan memeriksa novum saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan Tommy dalam PK-nya. Setelah pemeriksaan selesai, berkas-berkas pemeriksaan akan diserahkan ke PN Jakarta Pusat. "Jadi keputusan dari PK ini tidak diputuskan oleh PN Cilacap," jelas Sugeng.
Seperti diberitakan, Tommy Soeharto yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita, resmi mengajukan PK pada 26 Juni lalu. Pengajuan PK, diajukan Tommy setelah hampir setahun dia mendekam di penjara LP Batu Nusakambangan.
Sementara itu salah seorang pengacara Tommy, Hendra R. Putera SH, Jumat (4/7) telah mendatangi PN Cilacap untuk mengurus administrasi. Hendra yang usai dari PN Cilacap menyeberang ke Nusakambangan untuk menemui kliennya ketika ditanya rencana persidangan mengelak memberi jawaban. "Nanti, nanti saja," kata Hendra. (syaiful amin-tempo news room)