Menurut Yusril, kekayaan yang ia berikan ke KPKPN kini telah berkembang menjadi Rp 1,9 miliar. Dan, kata dia, itu tidak akan menjadi masalah. Tuduhan bahwa dirinya telah melakukan kebohongan atas laporannya itu terjadi karena tanpa melihat perkembangan itu.
Sebelumnya, Majalah Tempo edisi 9-15 Juni 2003 menuliskan, KPKPN akan menyelidiki Yusril karena tidak melaporkan seluruh asetnya. Pemeriksaan itu dilakukan setelah memperoleh surat kaleng berisikan laporan kepemilikan modal Yusril di firma hukum Ihza & Ihza sebesar Rp 1,9 miliar. Padahal dalam laporan ke Komisi Pemeriksa, Menteri yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini hanya memiliki Rp 1 Miliar di Firma itu. (Purwanto - TNR)