Kepres yang dikeluarkan tanggal 17 Mei 2003 itu berlaku sejak 18 Mei 2003. Tetapi untuk kota Ambon, Maluku, status darurat sipil tetap diberlakukan. Sebab kondisi Maluku masih belum kondusif, kata Hari Sabarno, Menteri Dalam Negeri di Istana Negara, Jakarta, Rabo (21/5).
Dikatakan, pencabutan status darurat sipil menjadi tertib sipil, kata Mendagri, tentu harus didasarkan pula atas pertimbangan atau rekomendasi dari daerah. Dalam hal ini, gubernur dan jajaran muspida memberikan masukan ke pusat. Pemerintah pusat tidak bisa melakukan pencabutan begitu saja, katanya.
Pencabutan darurat sipil di Maluku Utara atas dasar kajian pemerintah bahwa penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dinilai telah berjalan normal. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)