Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuntutan Tono Suratman Ditunda karena Materi Belum Dijilid

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat Timor-Timur, Brigadir Jendral Tono Suratman, Rabu (9/4) ini ditunda. Pasalnya, berkas tuntutan yang seharusnya dibaca hari ini, belum dijilid. Penundaan itu sendiri disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gabriel G Simangunsong pada persidangan yang bertempat di pengadilan Ad Hoc HAM, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.45 WIB. Memang ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, ujar Gabriel menjelaskan belum siapnya materi tuntutan kasus ini. Pada persidangan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu Gabriel meminta waktu selama seminggu kepada majelis hakim untuk menyelesaikan materi tuntutan. Pengacara terdakwa, Rahyono Abikusno menyesalkan penundaan ini. Dua minggu itu sudah terlalu lama untuk membuat tuntutan, namun saya serahkan pada majelis hakim untuk memutuskan kapan keputusan harus dibacakan, ujarnya dalam persidangan. Sedianya majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Rabu (16/4) pekan depan . Namun karena adanya acara peringatan hari ulang tahun Kopassus, hakim ketua Andi Samsan Nganro menetapkan sidang akan dilanjutkan Senin (21/4) mendatang . Saat ditanya oleh wartawan usai sidang Gabriel mengatakan, sebenarnya belum siapnya materi tuntutan hanya bersifat teknis. Karena materi tuntutan belum dijilid, ujarnya sambil tersenyum. Pria berkacamata itu mengatakan bahwa ia telah menetapkan tuntutan hukuman kepada terdakwa. Angka-angka semua sudah ada, katanya. Brigjen Tono Suratman yang saat itu mejabat sebagai Komandan Korem (Damrem) 164 Wiradharma Timor-Timur didakwa membiarkan terjadinya peristiwa bentrokan antara kelompok pro integrasi dengan kelompok pro kemerdekaan pada tanggal 5,6 dan 17 maret 1999. Saat itu bentrokan terjadi di Kepasturan Liquica dan kediaman Manuel Carascalao di Timor-Timur yang menyebabkan puluhan korban tewas. (Indra Darmawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore ini

1 menit lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore ini

MKMK akan menggelar sidang putusan atas dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah


Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

5 menit lalu

Kredit Ultra Mikro AgenBRILink Bantu Usaha Masyarakat

Produk pinjaman Kredit Cepat (KECE) dari BRI di Agen BRILink, berhasil membantu sejumlah warga yang membutuhkan modal usaha.


Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

13 menit lalu

Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia yang didirikannya di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

14 menit lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

14 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Versi Unair

14 menit lalu

Peserta mempersiapkan berkas sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Versi Unair

Simak tips lolos UTBK SNBT 2024 di sini.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

16 menit lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

17 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


Preview Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

18 menit lalu

Duel Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Korea Selatan vs Indonesia akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa.


Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

23 menit lalu

Kantor pusat Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. (theverge.com)
Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

Google menjalin kerja sama dengan Israel lewat kontrak Project Nimbus untuk layanan komputasi awan atau cloud senilai hampir Rp 20 triliun.