Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sari Dewi Tuntut Tanah Miliknya Dikembalikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratna Sari Dewi Soekarno menuntut agar tanah miliknya yang kini dikuasai sejumlah pihak dikembalikan kepadanya. Bila mereka menolak mengembalikan tanah yang terletak di Jalan Sudirman kav 52-53 Jakarta Selatan itu, mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,19 triliun. Demikian antara lain isi surat gugatan istri mantan presiden pertama RI yang dibacakan salah seorang kuasa hukumnya, Sutito, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Melalui kuasa hukumnya, Dewi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada sebelas orang atau badan yang secara tidak sah telah memindahkan atau menguasai tanah miliknya. Mereka adalah ahli waris Sjarif Thajeb (tergugat I), Menteri kesehatan RI (tergugat II), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (tergugat III), Lembaga Persahabatan Indonesia Jepang (tergugat IV), PT Taspen (tergugat V), PT Danareksa Jakarta Internasional (tergugat VI), PT Arthayasa Grahatama (tergugat VII), PT Danayasa Arthatama (tergugat VIII), PT Bank Artha Graha (tergugat IX), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (tergugat X) dan Badan Pertanahan Nasional (tergugat X). Dalam gugatannya, disebutkan bahwa sejak 25 Maret 1965, Dewi telah mengantongi izin untuk menggunakan lahan seluas 72.253 meter persegi yang kini dikuasai para tergugat berdasarkan surat gubernur DKI Jakarta Nomor IC/3/24/65. Di atas lahan itu rencananya akan didirikan rumah sakit dan asrama perawat bertaraf internasional atas nama Yayasan Sari Asih, badan hukum yang dipimpin sendiri oleh Dewi. Pada bulan April 1965 tanah itu kemudian dibebaskan atau dibeli oleh Dewi secara pribadi dengan memberi ganti rugi kepada pemiliknya . Namun karena Dewi adalah pendiri Yayasan Sari Asih, selanjutnya tanah objek gugatan tersebut menjadi milik sah yayasan. Karena situasi politik yang memanas, Dewi terpaksa meninggalkan Indonesia dan menyerahkan amanah untuk menyelesaian pembangunan RS Yayasan Sari Asih kepada wakilnya, Sjarif Thajeb. Tanpa sepengetahuannya pada 1967, tergugat I lalu melakukan penyerahan dan pemindahan hak dan izin penggunaan obyek gugatan sebesar 3,5 hektar kepada menteri kesehatan untuk mendirikan RS Sari Asih tersebut. Menteri Kesehatan lalu melimpahkan hak dan ijin mendirikan rumah sakit kepada tergugat III. "Kenyataannya sampai saat ini rumah sakit itu tak pernah dibangun," kata Sutito seraya mengatakan perbuatan ketiga tergugat itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, pada tahun 1966, Dewi atas nama yayasan meminjamkan sekitar 1,8 hektar dari luas lahan secara keseluruhan kepada LPIJ (tergugat IV) untuk didirikan gedung sekolah/universitas LPIJ. Namun kenyataannya tanah pinjaman itu malah dialihkan kepemilikannya oleh tergugat IV kepada tergugat V,VI,VII,VIII,IX . "Tindakan mereka menguasai, memiliki dan memanfaatkan tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karenanya wajib dibatalkan," jelas Sutito. Dewi juga mengajukan gugatan kepada pemprov DKI dan BPN karena keduanya telah menngeluarkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada PT Danayasa Arthatama (tergugat VIII). Padahal mereka tahu tanah itu milik Dewi. Sutito lebih lanjut menjelaskan kepada majelis hakim, akibat perbuatan para tergugat kliennya menderita kerugian kehilangan tanah dan rugi pendapatan yang seharusnya diperolehnya dari pemanfaatan tanah itu sebesar Rp 100 ribu per meter persegi setiap bulannya. Minimal, sejak November 1990 hingga putusan atas gugatan ini dilaksanakan. Karena itu kepada para tergugat yang kini menguasai tanah tersebut (tergugat V sampai IX), kuasa hukum Dewi meminta agar majelis hakim meminta mereka mengembalikan seluruh tanah atau membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta untuk setiap meternya atau sekitar Rp 1, 193 triliun . Sedangkan seluruh sertifikat tanah yang dimiliki tergugat batal demi hukum. Para tergugat juga diwajibkan secara tanggung renteng membayar ganti rugi pendapatan kepada penggugat sebesar Rp 100 ribu untuk setiap meter persegi setiap bulan kepada penggugat terhitung sejak November 1990 sampai putusan dilaksanakan. Majelis hakim juga diminta untuk menghukum tergugat I, II,III, dan IV serta pihak-pihak yang terkait dengan perkata ini untuk mematuhi putusan pengadilan dalam perkara ini. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lalu Mariyun ini hanya dihadiri oleh delapan tergugat. Tiga tergugat lain yaitu ahli waris Sjarif Thajeb, LPID dan Pemerintah DKI Jakarta tidak hadir. Namun demikian atas kesepakatan bersama, sidang tetap berjalan. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/4), tiga minggu dari sekarang. Lamanya waktu yang diberikan karena para tergugat harus mengumpulkan bukti-bukti dari kasus yang menyangkut peristiwa sekitar 40 tahun lalu. "Syukur-syukkur sebelum tanggal itu ada perkembangan, ada pendekatan-pendekatan antara kedua belah pihak ke arah yang positif, yah kalau itu terjadi alhamdulillah," tutur Lalu sebelum mengakhiri sidang. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

7 menit lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyambangi rumah dinas Cak Imin untuk menghadiri halal bihalal.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

10 menit lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Cara dan Waktu yang Tepat untuk Cek Gula Darah

16 menit lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Cara dan Waktu yang Tepat untuk Cek Gula Darah

Cek gula darah penting karena kadar gula darah yang tidak normal bisa menjadi tanda awal penyakit seperti diabetes atau hipoglikemia.


Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

26 menit lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.


Nichkhun 2PM akan Jumpa Penggemar di Jakarta, Simak Deretan Drama dan Film yang Dibintanginya

27 menit lalu

Nichkhun, personel Boyband 2PM dalam konferensi pers jelang konser World Tour Go Crazy di Jakarta, 27 Maret 2015. Konser ini merupakan penampilan terakhir 2PM sebelum para personilnya menjalani wajib militer di Korsel. TEMPO/Nurdiansah
Nichkhun 2PM akan Jumpa Penggemar di Jakarta, Simak Deretan Drama dan Film yang Dibintanginya

Anggota grup K-Pop 2PM, Nichkhun akan fan meeting perdana di Jakarta pada 27 April 2024


Piala Asia U-23: Ivar Jenner Ungkap Kondisi Terkini Timnas U-23 Jelang Laga Indonesia vs Yordania

31 menit lalu

Ivar Jenner. (Instagram/@ivarjnr)
Piala Asia U-23: Ivar Jenner Ungkap Kondisi Terkini Timnas U-23 Jelang Laga Indonesia vs Yordania

Ivar Jenner menjalani latihan terpisah menjelang laga Timnas U-23 Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

32 menit lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Yordania Tegaskan Wilayah Udaranya Bukan Medan Tempur Iran-Israel

37 menit lalu

Benda-benda terlihat di langit di atas Amman setelah Iran meluncurkan drone ke arah Israel, di Amman, Yordania 14 April 2024, dalam tangkapan layar yang diperoleh dari video media sosial. Video Obtained by REUTERS/via REUTERS
Yordania Tegaskan Wilayah Udaranya Bukan Medan Tempur Iran-Israel

Pemerintah Yordania menegaskan bahwa wilayah udaranya tidak boleh menjadi medan tempur antara Iran dan Israel.


Pendukung Capres Berebut Pengaruh Sengketa Pilpres

41 menit lalu

Demonstrasi dari masing-masing kubu pasangan calon muncul tiga hari menjelang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
Pendukung Capres Berebut Pengaruh Sengketa Pilpres

Demonstrasi dari masing-masing kubu pasangan capres muncul tiga hari menjelang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi


Serba-serbi Kolaborasi Stray Kids dan Charlie Puth

44 menit lalu

Stray Kids. (Instagram/@realstraykids)
Serba-serbi Kolaborasi Stray Kids dan Charlie Puth

Stray Kids akan berkolaborasi dengan Charlie Puth untuk single digital terbaru bertajuk Lose My Breath