Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers Mulai Jaring Calon Pengurus Baru

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Pers akan menjaring calon-calon pengurus Dewan Pers baru, berkaitan dengan akan berakhirnya masa kepengurusan Dewan Pers. Sebagai badan yang ditugaskan untuk menjaring calon-calon pengurus baru itu, Badan Pekerja Dewan Pers mengundang perwakilan dari organisasi-organisasi wartawan dan organisasi-organisasi perusahaan pers, untuk mengirimkan masing-masing empat orang calon dari organisasinya. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tertanggal 14 Maret 2002, Badan pekerja mengundang perwakilan dari organisasi wartawan, dengan ketentuan: mencalonkan maksimal dua orang perwakilannya yang berasal dari kalangan wartawan, serta dua orang lagi berasal dari kalangan masyarakat umum non-pers. Sementara untuk organisasi perusahaan pers, Badan Pekerja memberikan ketentuan yaitu, maksimal, dua orang calon dari kalangan pimpinan perusahaan pers, dan dua orang dari kalangan masyarakat umum non-pers. Badan Pekerja yang diketuai oleh Tarman Azzam, memberikan syarat bagi calon pengurus yaitu, wartawan dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers dipilih oleh pimpinan pers, sedangkan tokoh masyarakat yang ahli di bidang pers dan atau komunikasi, maupun di bidang lainnya, dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Selanjutnya, Dewan Pers memberikan kriteria-kriteria untuk calon yang akan dipilih, dengan ketentuan: memahami kehidupan pers dan mendukung kebebasan pers, memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang mendalam di bidang masing-masing, dan independen serta tidak mengedepankan kepentingan organisasi tertentu. Calon-calon tersebut harus sudah diserahkan kepada Badan Pekerja pada tanggal 31 31 Maret 2003. Setelah itu, Badan Pekerja akan menyeleksi calon-calon itu sampai muncul sembilan nama yang akan diserahkan dan disahkan oleh Presiden dalam suatu Surat Keputusan (SK) Presiden. Indra Darmawan Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 menit lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

12 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

MKMK memeriksa saksi atas laporan etik terhadap hakim Guntur Hamzah.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

14 menit lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Ketua HAM PBB 'Ngeri' dengan Laporan Kuburan Massal di Rumah Sakit Gaza

14 menit lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Ketua HAM PBB 'Ngeri' dengan Laporan Kuburan Massal di Rumah Sakit Gaza

Ketua HAM PBB Volker Turk mengatakan dia "ngeri" dengan hancurnya fasilitas medis Nasser dan Al Shifa di Gaza dan laporan adanya kuburan massal.


Apa Itu Deepfake? Mengenali Kecenderungan Bahayanya

14 menit lalu

Ilustrasi artificial intelligence (AI). (Antara/Pixabay)
Apa Itu Deepfake? Mengenali Kecenderungan Bahayanya

Deepfake video palsu yang dibuat menggunakan perangkat lunak digital


22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

19 menit lalu

Kereta Api Sribilah Utama relasi Medan-Rantauprapat hadirkan promo untuk pelanggan yang ingin mudik lebih awal bersama keluarga. Foto: Istimewa
22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

27 menit lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.


WALHI Sebut Bupati Taput Inisiatif Lindungi Kawasan Hutan, Nikson: Pilih Pemimpin yang Lindungi Tanah Adat

32 menit lalu

Direktur WALHI Sumut Rianda Purba saat menyerahkan dokumen dukungan Harangan Tapanuli untuk dijadikan kawasan strategis nasional kepada Bupati Taput Nikson Nababan didampingi Kadis Lindup Heber Tambunan.
WALHI Sebut Bupati Taput Inisiatif Lindungi Kawasan Hutan, Nikson: Pilih Pemimpin yang Lindungi Tanah Adat

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba menyatakan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan sangat peduli dengan kawasan hutan adat.


Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

33 menit lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

35 menit lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?