Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tetap Harus Keluarkan Fatwa Kasus Trisakti-Semanggi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebagai lembaga yudikatif tertinggi, Mahkamah Agung tetap harus memberikan fatwanya untuk mengakhiri polemik kelanjutan penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II oleh Kejaksaan Agung. Tapi, bukan dalam konteks intervensi dalam proses perkara yang sedang ditangani kejaksaan, kata hakim adhoc HAM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Goeltom pada TEMPO News Room, Senin (17/3) malam tadi. Kemarin, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menampik usulan sebagian pihak agar lembaganya mengeluarkan fatwa menyangkut perbedaan pendapat soal kelanjutan penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II, antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Terserah Jaksa Agung, itu wewenangnya, kata Bagir Manan seperti dikutip Koran TEMPO (17/3). Pekan lalu, Pangaribuan menyatakan penyidikan kasus Trisakti terhambat oleh dalil hukum nebis in idem . Sesuai dalil hukum itu, seseorang tidak bisa disidangkan dua kali untuk perkara yang sama. Pengadilan Militer memang telah memvonis bersalah sejumlah prajurit lapangan yang terlibat dalam penembakan mahasiswa Trisakti, 1999 silam. Saat ini, para terdakwa sedang dalam proses banding. Namun, Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara menolak pernyataan Pangaribuan. Ia bersikeras mendesak Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan kasus-kasus itu. Menurut Binsar, hambatan utama dalam penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II bukanlah dalil nebis in idem, melainkan rekomendasi parlemen yang menyatakan ketiga kasus itu bukan pelanggaran HAM berat. Dalil nebis in idem, kata Binsar lagi, hanya berlaku jika putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis pengadilan militer kemarin itu kan masih proses banding, katanya. Untuk itulah, lanjut Binsar, sebuah fatwa Mahkamah Agung yang ditujukan pada parlemen, menjadi penting. Ini masih dalam lingkup wewenang MA dan dibenarkan oleh UU, kata Binsar sembari mengutip pasal 37 UU no.14/1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam pasal itu disebutkan bahwa MA bisa memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik jika diminta atau tidak, kepada lembaga tinggi negara lainnya. Jadi bukan mencampuri wewenang kejaksaan, kata Binsar lagi menanggapi penolakan Bagir Manan. Berkaitan dengan itu, Binsar menyoroti UU no.26/2000 tentang Pengadilan HAM yang memberi kewenangan pada DPR untuk menentukan sebuah perkara tergolong pelanggaran HAM berat atau tidak. Itu kurang tepat, tandasnya. Menurutnya, yang berhak menentukan wilayah hukum suatu perkara, hanyalah lembaga yudikatif. Dalam hal ini Mahkamah Agung, ujarnya tegas. Wahyu Dhyatmika Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

3 menit lalu

Kereta commuter line,. Foto: Canva
Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.


BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

9 menit lalu

BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

Aksi penipu yang mengirim file berekstensi APK tetap terjadi. Berikut tips mengatasinya.


Qatar: Tidak Ada Pembenaran untuk Akhiri Kehadiran Hamas di Doha

9 menit lalu

Ismail Haniyeh REUTERS
Qatar: Tidak Ada Pembenaran untuk Akhiri Kehadiran Hamas di Doha

Qatar menyatakan tetap berkomitmen dalam upaya memediasi gencatan senjata antara Hamas dan Israel.


Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

10 menit lalu

Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

Bamsoet mendukung rencana touring kebudayaan bertajuk "Borobudur to Berlin. Global Cultural Journey: Spreading Tolerance and Peace".


Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

10 menit lalu

Sejumlah buruh tani menanam benih padi. TEMPO/Budi Purwanto
Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.


Ini Arti Nepo Baby, Sebutan yang Baru-Baru Ini Banyak Dibicarakan

11 menit lalu

Ilustrasi syuting. (net)
Ini Arti Nepo Baby, Sebutan yang Baru-Baru Ini Banyak Dibicarakan

Sebutan nepo baby belakangan ini diarahkan kepada salah satu pemeran film Siksa Kubur


AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

18 menit lalu

AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

796 ribu agen laku pandainya yakni AgenBRILink siap melayani berbagai kebutuhan perbankan nasabah.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

19 menit lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

21 menit lalu

Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.


Alasan Soleh Solihun Jadi Sutradara Film Dokumenter Raisa: Ada Ikatan Emosional

28 menit lalu

Raisa bersama Soleh Solihun yang menjadi sutradara film dokumenter Harta Tahta Raisa, setelah menghadiri konferensi pers di Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Tempo/Marvela
Alasan Soleh Solihun Jadi Sutradara Film Dokumenter Raisa: Ada Ikatan Emosional

Soleh Solihun mengungkapkan beberapa hal yang membuatnya tertarik menerima tawaran untuk menjadi sutradara film dokumenter Raisa.