Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi I DPR Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Pers

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi I DPR mengecam tindak kekerasan terhadap pers menyusul serangan sejumlah massa terhadap wartawan majalah Tempo pekan silam. Selain itu, Komisi juga meminta aparat keamanan melakukan pengusutan secara tuntas kasus ini. Kami meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, kata Ibrahim Ambong, ketua Komisi I, dalam pembacaan kesimpulannya rapat dengar pendapat dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan Pengusaha Grup Artha Graha Tomy Winata, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (17/3). DPR melangsungkan rapat pada masa reses dengan memanggil kedua pihak yang berkonflik, menyusul meluasnya keprihatinan masyarakat atas tindak pemukulan dan penyerangan fisik terhadap wartawan Tempo pada Sabtu (8/3). Beberapa orang anak buah Tomy melakukan penghinaan dan pemukulan terhadap tiga wartawan karena merasa tidak puas atas pemberitaan Tempo. Majalah ini menyebutkan bahwa sebelum kebakaran tanah abang terjadi, Tomy mengajukan proposal renovasi senilai 53 miliar. Padahal media ini telah mencantumkan bantahan Tomy, dalam artikel berjudul Ada Tomy di Tenabang? Rapat yang dipimpin langsung ketua dan didampingi dua wakil ketua komisi, Effendy Choirie dan Amris Hassan, diikuti sekitar 30 anggota Dewan. Sementara dari Tempo, selain pemred, juga hadir Pemimpin Umum Fikri Jufri, dan wartawan yang mengalami kekerasan Ahmad Taufik. Sedangkan Tomy Winata didampingi pengacaranya Desmond J. Mahesa. Rapat yang mendapat liputan luas dari media cetak dan elektronik, juga disiarkan secara langsung dua stasiun televisi. Pada kesempatan itu Bambang Harymurti membenarkan kronologis peristiwa yang dibuat Ahmad Taufik, termasuk tindak kekerasan yang dialaminya. Terhadap peristiwa ini, ia mengaku telah bertemu dengan sejumlah pekerja pers lainnya dan memproklamasikan tekad untuk tidak mentolerir aksi premanisme terhadap pers. Kami berpendapat ini akan mengganggu kebebasan pers, tegas dia. Sementara Tomy menyangkal keterlibatan dirinya dalam aksi demonstrasi sekitar 200 karyawannya yang berbuntut aksi kekerasan dan penghinaan. Ia juga membantah telah mengajukan proposal renovasi pasar Tanah Abang, sebelum peristiwa kebakaran terjadi. Pemberitaan Tempo seakan-akan saya aktor intelektual di belakangnya, kata dia. Ia mengatakan bahwa tidak mungkin dirinya melakukan tindakan jahat seperti itu, terutama karena selama ini ia telah menampung banyak tenaga kerja ketika pengangguran banyak terjadi. Namun jawabannya ini justru menimbulkan skeptisme dari anggota Dewan. Tidak hanya itu, pertanyaan anggota Dewan juga melebar ke hal lainnya termasuk info yang beredar bahwa Tommy aktif melakukan bisnis haram. Permadi mempertanyakan keterlibatan Tomy dalam perjudian, penyelundupan pasir di Riau ke Singapura, memberi upeti ke tentara dan polisi serta memiliki milisi bersenjata api. Mendengar pertanyaan ini Ibrahim Ambong dan Yasril Ananta Baharudin (FPG) meminta agar anggota Dewan membatasi pertanyaan pada konflik Tomy dan Tempo. Rapat ini jangan jadi pengadilan supaya tidak mengganggu kerja polisi, kata dia. Namun, permintaan ini justru mendapat penolakan luas dari anggota lainnya. Tercatat Hajriyanto Y. Thohari (FPG), Aisyah Amini (FPPP), Zulvan Lindan (FPDIP) meminta agar pimpinan rapat tidak membatasi pertanyaan. Kita bicarakan saja semua, kata Zulvan dengan nada tinggi. Anggota Dewan lainnya, Sidharto Danusubroto menilai bahwa Tomy tidak bisa lepas tanggung jawab atas tindakan anak buahnya karena posisinya sebagai pimpinan. Tomy harus bilang secara ksatria bahwa saya merestui tindakan itu, kata Sidarto keras yang disambut tepuk tangan. Ia menilai tidak mungkin Tomy tidak mengetahui tindakan anak buahnya yang dilakukan pada hari kerja dan melibatkan jumlah orang yang banyak. Sementara Arief Mudatsir Mandan (FPPP) menilai bahwa peristiwa ini sepenuhnya kesalahan polisi yang tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga ketertiban secara adil. Menurut dia, ia meminta Dewan mengirimkan surat ke Kapolri untuk menuntaskan kasus ini. Kalau Kapolri tidak melakukan, maka Komisi I bisa mencabut dukungannya, kata dia sambil menambahkan terpilihnya Dai oleh Komisi karena janjinya untuk memberantas perjudian. Keprihatinan yang sama juga disampaikan oleh Hajriyanto yang menilai peristiwa ini sebagai momentum bagi semua pihak untuk memerangi premanisme, perjudian, dan narkoba. Jangan menempuh jalan damai. Masyarakat ingin hal ini tuntas, tandas dia. Sementara Mashadi (FR) meminta Tomy menjelaskan kebenaran berita bahwa dirinya kerap memberikan uang kepada para jenderal baik polisi atau tentara. Sehingga jelas dan Anda tidak disebut Godfather, kata dia. Terhadap pertanyaan-pertanyaan yang memojokkan dirinya ini, Tomy secara gamblang membantahnya. Ia mengaku tidak tahu mengenai aksi anak buahnya dan juga soal proposal Tanah Abang. Ia juga membantah memberikan upeti kepada para perwira polisi dan tentara untuk mengamankan bisnisnya. Saya tidak pernah gunakan kekuatan diluar hukum, kata dia. Kerja sama yang selama ini ia lakukan, kata dia, melibatkan pejabat yang sudah pensiun untuk memberikan mereka kesempatan kerja. Kami berusaha menampung, kata dia. Tidak hanya itu, ia juga berjanji akan menghukum dirinya sendiri jika dirinya benar-benar bersalah. Saya siap tembak kepala saya sendiri, kata dia sambil menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memakai atau mengedarkan narkoba dan terlibat perjudian. Sementara Bambang Harymurti meminta agar Dewan memperhatikan jumlah anggaran yang diberikan kepada polisi. Sehingga tenang terhadap asap dapurnya dan juga untuk biaya operasionalnya, kata dia. Dalam kesempatan ini ia menilai bahwa pemberitaan Tempo justru menguntungkan Tomy. Namun, jika ada orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan medianya, ia meminta agar orang itu melaporkannya ke Dewan Pers sehingga bisa mendewasakan pers. Ia menilai hukuman oleh Dewan Pers sudah mencukupi bagi pendewasaan pers. Pers hanya bisa hidup lewat kredibilitas, kata dia. Oleh karena itu di luar negeri, kata dia, pers yang melakukan kesalahan hanya dihukum jika terbukti memiliki niat jelek dalam pemberitaannya. Jadi yang dihukum itu niatnya, kata dia. (Budi RizaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC 1-1, Pesut Etam Tak Terkalahkan dalam 18 Laga Terakhir

9 menit lalu

PSM Makassar sata bertanding melawan Borneo FC Samarinda dalam BRI Liga 1. FOTO/vidio.com
Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC 1-1, Pesut Etam Tak Terkalahkan dalam 18 Laga Terakhir

Hasil imbang 1-1 di kandang PSM Makassar ini, memutus delapan kali kemenangan beruntun Borneo FC di Liga 1.


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

16 menit lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

22 menit lalu

Ilustrasi sop kembang kol. shutterstock.com
Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

Buat yang mau memperbanyak makan sayuran, kembang kol bisa jadi pilihan karena kaya nutrisi bermanfaat seperti serat, vitamin C, vitamin K, dan kolin.


Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

23 menit lalu

Seorang warga sedang memotret mural Usmar Ismail yang berada di Janjang 40, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat, 29 Maret 2024. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

Hari Film Nasional 2024 digelar dengan mendatangi tempat-tempat yang penuh kenangan bagi Usmar Ismail di Kota Bukittinggi.


Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

27 menit lalu

Nasi liwet bisa menjadi ide buka puasa/Foto: Doc. Frisian Flag
Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

Salah satu menu yang dapat dicoba adalah menu nasi liwet Solo apabila ingin menjadikannya sebagai menu sahur, dapat dicoba.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

32 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

38 menit lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

45 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

49 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

52 menit lalu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama istrinya, Rustini Murtadho saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 yang digelar untuk memilih Presiden dan Wail Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota itu dilaksanakan serentak di 38 Province dengan jumlah DPT 204.807.222 pemilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

Dari hasil survei, nama Cak Imin berada di bawah Khofifah, namun di atas Tri Rismaharini.