Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gugatan Atas Divestasi Indosat Ditunda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan class action Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) terhadap Presiden Megawati Soekarnoputri dan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi atas divestasi PT Indosat ditunda. Karena pihak tergugat tidak hadir, kata Hakim Ketua Panusunan Harahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3) siang. Kuasa hukum tergugat yang dimaksud Panusunan adalah kuasa hukum dari Presiden sebagai tergugat I, serta kuasa hukum tergugat III STT Communications Limited (STTCL) sebagai pemenang tender divestasi dan Indonesia Communications Limited (ICL) sebagai pembeli dalam transaksi divestasi, yang menjadi tergugat IV. Sedangkan yang hadir hanya kuasa hukum tergugat II Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, Junniver Girsang. Meski demikian, sebelum mengetuk palu, Panusunan mengatakan majelis berharap kedua pihak bisa menyelesaikan masalah tersebut melalui perdamaian. Jika tidak, untuk persidangan selanjutnya, dia akan tetap meminta kuasa hukum tergugat I, III dan IV untuk hadir dalam persidangan, yang akan digelar pada 24 Maret 2003. Dalam persidangan kali ini sendiri sempat terjadi perdebatan antara Majelis Hakim, kuasa hukum penggugat dan tergugat. Berawal dari jawaban yang diterima Hakim bahwa kuasa hukum STTCL dan ICL tidak bersedia hadir karena mengaku berkantor di Singapura dan bukan di Indonesia. Masyiga Bugis, kuasa hukum penggugat, langsung berkomentar bahwa pihaknya memiliki berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Indosat yang menunjukkan Tergugat III dan IV beralamat di Indosat, Jakarta. Tapi, Junniver mengaku heran karena dalam pemberitahuan panggilan sidang yang dikirim pengadilan, tercantum lampiran yang mengatakan tergugat III dan IV beralamat di Singapura. Atas komentar itu, Masyiga bersama timnya sempat gugup. Buru-buru dia mengatakan bahwa panggilan sidang yang benar adalah yang ada di tangan Majelis Hakim. Sebenarnya ada perubahan dan belum kami sampaikan, katanya berkilah. Akhirnya, Panusunan memutuskan agar dalam sidang berikutnya, kuasa hukum penggugat membawa bukti berita acara RUPS yang dimaksud. Selain itu, Masyiga juga sempat memprotes masalah pemberian kuasa hukum dari Laksamana kepada Junniver. Bugis menganggap Junniver mewakili Laksamana sebagai pribadi, padahal yang digugat adalah posisi Laksamana sebagai Menneg BUMN. Tapi, majelis hakim tidak setuju dengan pendapat Masyiga. Menurut Panusunan, suarat kuasa itu sudah benar dan tidak ada masalah. Usai persidangan, Junniver mengatakan kesalahan alamat tergugat III dan IV membuktikan kuasa hukum penggugat tidak siap dalam gugatan itu. Tapi, Bugis membantahnya. Menurut dia, itu hanya kesalahan teknis petugas pengadilan yang belum menyampaikan perubahan surat panggilan sidang kepada kuasa hukum tergugat. Isi gugatan class action yang diterima Tempo News Room di antaranya berisi tentang tuduhan bahwa pemerintah dianggap sudah melakukan pelanggaran konstitusi UUD 1945 pasal 33, UU Telokomunikasi Nomor 36 tahun 1999. Selain itu, tindakan divestasi juga dianggap melanggar peraturan, perudang-undangan lain, Keppres, dan AD/ART Indosat. Mereka juga melakukan kebohongan publik karena penjualan divestasi tersebut membangkrutkan dan menindas rakyat, kata Bugis. Untuk itu, sebagai penggugat, Bugis meminta PN Jakarta Pusat memutuskan divestasi tersebut tidak sah dan menetapkan status hukum PT. Indosat dalam keadaan status quo sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Memerintahkan kepada Menteri Negara Pembinaan BUMN untuk mengembalikan uang hasil divestasi Indosat sebesar Rp 400 miliar ke kas negara. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

1 menit lalu

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Kata Politikus Gerindra soal Peluang Prabowo Rangkul NasDem dan PKB Masuk Koalisi

2 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Politikus Gerindra soal Peluang Prabowo Rangkul NasDem dan PKB Masuk Koalisi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bertemu Ketua Umum Gerindra Prabowo Rabu kemarin. Hari ini giliran Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.


Prabowo Tinggalkan Tamu Asing Demi Hadiri HUT Adik Tien Soeharto

6 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Tinggalkan Tamu Asing Demi Hadiri HUT Adik Tien Soeharto

Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun ke-87 adik Tien Soeharto, Siti Hardjanti Wismoyo, di TMII hari ini.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

6 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

11 menit lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

11 menit lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 22 April 2024. REUTERS/Mahdy Zourob
Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

Kementerian Pertahanan Israel membeli 40 ribu tenda sebagai bagian dari upaya mengevakuasi pengungsi Gaza di Rafah


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

15 menit lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Menang Telak 5-1 atas Barito Putera, Matias Mier Cetak Hattrick

21 menit lalu

Logo Liga 1 2023-2024. Istimewa
Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Menang Telak 5-1 atas Barito Putera, Matias Mier Cetak Hattrick

Bhayangkara FC mengalahkan Barito Putera pada pekan ke-33 Liga 1 2024-2024.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

26 menit lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

31 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?