Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Wali Kota Bitung Beli Pulau Serena

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Manado:Polda Sulawesi Utara akan memeriksa Wali Kota Bitung Milton Kansil berkaitan dengan kasus jual beli Pulau Serena yang terletak di Selat Lembeh, Kota Bitung. Istri Wali Kota, yakni Sintje Kansil Moningka sebagai pembeli pulau, juga akan kami periksa, ujar juru bicara Polda Komisaris Polisi Hery Dayana, Kamis (13/2). Menurut Hery, untuk memeriksa Milton, Polda Sulawesi Utara akan mengirim surat kepada Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mendapatkan izin. Dijelaskan Hery, Pulau Serena disengketakan oleh ahli warisnya, George Dotulong Maringka. George memang melaporkan kasus pembelian pulau tersebut ke polisi setelah tanah di pulau itu dibeli Sintje. Sebagai ahli waris, pelapor punya register tanah itu," ujarnya. Milton Kansil dan istrinya, ujar Hery akan diperiksa sebagai saksi. Milton memang jadi figur kontroversial di Bitung. Dua tahun lalu, DPRD Bitung meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Wali Kota Bitung Milton Kansil. Menurut Ketua DPRD Yantje Takasihaeng, pemberhentian tersebut dengan alasan sudah ada fatwa Mahkamah Agung tentang kasus pidana Milton Kansil pada tahun 1980. Kasus itu berupa pidana penyelundupan barang elektronik dengan hukuman sembilan bulan penjara. Milton membela diri dengan mengatakan kalau dirinya yang saat itu berusia 27 tahun hanya dihukum percobaan. Namun dari penelusuran DPRD yang meneliti register di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Ketua PN Jakarta Utara Suwardi menyatakan, Milton Kansil terjerat perkara no: 015/PID/B/1980/PN.JKT.UT. Atas perkara itu, Milton telah diputus hukuman kurungan sembilan bulan potong tahanan dengan denda sebesar Rp 150 ribu. (Verrianto MadjowaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

40 detik lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Putin Buka Suara Soal Serangan Israel, Iran Sebut Terpaksa

1 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin berjabat tangan dengan Presiden Iran Ebrahim Raisi saat pertemuan di Moskow, Rusia 7 Desember 2023. Sputnik/Sergei Bobylev/Pool via REUTERS
Putin Buka Suara Soal Serangan Israel, Iran Sebut Terpaksa

Putin menelepon Ebrahim Raisi untuk membahas serangan Iran ke Israel.


Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

5 menit lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

Program studi Biologi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tempati urutan 1 terbaik se-Indonesia dan masuk daftar 501-550 terbaik di dunia.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

5 menit lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

8 menit lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Kim Sae Ron Mundur dari Teater Dongchimi Sehari Setelah Diumumkan

9 menit lalu

Kim Sae Ron. Instagram/@ron_sae.
Kim Sae Ron Mundur dari Teater Dongchimi Sehari Setelah Diumumkan

Kim Sae Ron batal comeback dengan tampil sebagai pemeran di pertunjukan teater Dongchimi mendatang. Diduga karena kondisi mentalnya memburuk.


Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

12 menit lalu

Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

Telkom berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik melalui perangkat dan aset-aset yang dimiliki.


Chat Sering Tenggelam, WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Obrolan untuk Mengatasinya

13 menit lalu

WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Chat (Phone Arena)
Chat Sering Tenggelam, WhatsApp Luncurkan Fitur Filter Obrolan untuk Mengatasinya

Fitur baru WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui pesan baru atau yang terlewatkan dari pandangannya.


Suporter Bayer Leverkusen Ingin Abadikan Xabi Alonso Jadi Nama Jalan, tapi Terbentur Aturan

14 menit lalu

Pelatih Bayer Leverkusen Xabi Alonso.  REUTERS/Wolfgang Rattay
Suporter Bayer Leverkusen Ingin Abadikan Xabi Alonso Jadi Nama Jalan, tapi Terbentur Aturan

Para suporter Bayer Leverkusen ingin mengabadikan Xabi Alonso menjadi nama jalan. Terbentur Peraturan Daerah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.