Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laksamana Laporkan Amien Rais Ke Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi, melaporkan Ketua MPR, Amien Rais, ke Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat (27/12). Laporan yang disampaikan oleh Didi Irawadi Syamsudin, Poltak Hutadjulu, Nurhasyim Ilyas, dan Yosef Badeoda itu diterima polisi dengan surat No. Pol: 3896/K/XII/2002/Satga OPS “A”, dan ditandatangani Ajun Komisaris Polisi Zulfan. Kepada para wartawan, usai melaporkan, Didi menjelaskan, laporan kepada polisi itu dilakukan setelah somasi yang dilayangkan Amir Syamsudin selaku ketua kuasa hukum Laksamana tidak mendapatkan klarifikasi dari Amien, setelah 3 x 24 jam diberikan. Apalagi, pada Kamis (26/12) kemarin, Amien dalam konferensi pers menuntut agar Laks meminta maaf kepada bangsa Indonesia. Alasannya, Laks dinilai telah melakukan puncak kejahatan terhadap bangsa dengan menjual aset negara secara besar-besaran berupa privatisasi. Amien juga menolak somasi yang dilayangkan Laks. Seperti diketahui, Laks melakukan somasi terhadap Amien karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan di Majalah Forum Keadilan No 33, edisi 1 Desember lalu. Dalam wawancara itu, Amien menyebut di Kabinet Gotong Royong ada agen asing yang selalu berpikir berapa aset lagi yang akan dijualnya. Selain itu, pernyataan Amien yang dilontarkan dalam konferensi pers kemarin dengan menyebut Laksamana telah melakukan puncak kejahatan terhadap bangsa (ultimate crime agains the nation). “Amien Rais harus menjelaskan secara hukum dengan argumentasi hukum, apa yang dimaksud dengan agen asing. Apa maksudnya? Agen asing itu berarti telah menuduh klien kami bekerja dengan negara lain. Negara mana yang dimaksud?” kata Didi. Selain itu, Amien juga harus menjelaskan pengertian dengan tudingan bahwa Laks telah melakukan puncak kejahatan terhadap bangsa dengan penjualan aset yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Negara BUMN. Selanjutnya, Didi berpendapat, tuntutan Amien agar Laks minta maaf kepada bangsa Indonesia tidak relevan dan terlalu dini dilontarkan. Pasalnya, proses hukum baru berjalan. Soal benar atau tidaknya tindakan Laks, hukumlah yang lebih berhak menentukan. “Biarlah hukum sendiri yang kelak menentukan. Siapa yang harus minta maaf,” ujarnya. Di tempat terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Makbul Padmanagara, menanggapi laporan itu menyatakan Laks melaporkan Amien bukan dalam kapasitasnya sebagai menteri, tapi sebagai pribadi. "Tentu akan kita proses kalau ada tindak pidananya, dan memenuhi unsur pidana, serta didukung alat-alat bukti itu," kata dia, usai salat Jumat, di masjid kompleks Polda Metro Jaya. Saat ditanya, apakah polisi berani memeriksa Amien, Makbul tegas menjawab, "Kenapa tidak?" Persoalannya, lanjut dia, posisi Amien sebagai anggota DPR dan Ketua MPR, mengharuskan polisi meminta persetujuan Presiden terlebih dulu sebelum memeriksa Amien. Menurut dia, jika memang ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang mendukung, maka polisi mau tidak mau harus melakukan pemeriksaan. Jika tidak, masyarakat sebagai kontrol sosial akan melakukan praperadilan terhadap polisi yang tidak segera melakukan penyidikan atas kasus itu. "Jadi, bukan soal takut tidak takut," kata Makbul. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

4 menit lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


7 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

6 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kanan) berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Timnas Yordania U-23 melalui pinalti pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu, 21 April 2024. Indonesia menang 4-1. ANTARA/HO-PSSI
7 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024. Simak 7 fakta menarik menjelang laga ini.


Apakah Jantung Bocor Bisa Disembuhkan?

7 menit lalu

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Apakah Jantung Bocor Bisa Disembuhkan?

Jantung bocor terjadi ketika salah satu dari empat katup di jantung Anda tidak menutup rapat.


Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

16 menit lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong memimpin latihan perdana Timnas Indonesia setibanya di Hanoi, Vietnam pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. PSSI
Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong, yang akrab disapa STY pernah dua kali membawa Skuad Garuda ke final Piala AFF 2020 dan 2022.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

18 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

19 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

Rupiah saat ini sedang menghadapi tekanan mata uang yang sangat besar dan lonjakan arus keluar modal.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

25 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

28 menit lalu

Aktris Jun Ji Hyun. (Soompi)
Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

Kisah cinta dengan kalangan chaebol juga dialami sejumlah aktris Korea Selatan.


Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim

28 menit lalu

Para pendukung Partai Bharatiya Janata (BJP) merayakan kemenangan dengan mengibarkan bendera partai setelah mengetahui hasil hitung cepat pemilu India di Ahmedabad, India, 23 Mei 2019. [REUTERS / Amit Dave]
Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim

PM India Narendra Modi dan partai nasionalis Hindu yang dipimpinnya mulai menyerang lawan-lawan oposisi untuk memperkuat basis garis kerasnya.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

36 menit lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.