"Penyidikan kami masih terfokus pada empat kasus lain," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Makbul Padmanagara kepada wartawan dalam acara release akhir tahun Polda Metro Jaya di Gedung Pusat Komando dan Pengendalian Operasional Polda Mtero Jaya, Jumat (28/12) sore.
Menurut Makbul, kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, kepemilikan senjata api serta bahan peledak, orang-orang yang menyembunyikan Tommy dan pernipuan serta penggelapan Rp 20 miliar adalah hal yang terkait langsung dengan pemeriksaan Tommy saat ini. Akan tetapi, menurut Kapolda, pemeriksaan kasus pelarian Tommy tetap akan diproses. "Semua bisa saja berubah. Bisa juga Tommy diperiksa dalam kasus lain, termasuk pasal 216 yakni mengganggu jalannya proses hukum," ujar mantan Wakapolda Metro Jaya ini.
Ketika ditanya mengenai pengakuan Tommy bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Syafiuddin, kepemilikan senjata api serta bahan peledak, Makbul mempersilakan Tommy mengaku seperti itu. Menurut Makbul, pihaknya mencari bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatannya. "Itu hak tersangka tidak mengakui perbuatannya. Yang kita kejar bukti-bukti yang kuat bahwa dia terlibat," kata Makbul. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)