Dalam pertemuan, Presiden secara khusus menanyakan masalah penyelundupan kepada Permana. Menurut Permana, masalah penyelundupan merupakan masalah yang sangat kompleks dan rumit karena terdapat 30 institusi yang beroperasi di setiap pelabuhan di Indonesia. Padahal, di dunia internasional sesuai dengan International Custom Practise hanya tiga instansi yang harusnya beroperasi di pelabuhan, yakni menangani custom, imigrasi dan karantina.
Akibat banyaknya institusi yang beroperasi, jalur yang harus dilalui para importir pun menjadi semakin panjang. Segala sesuatu dapat terjadi selama perjalanan yang panjang. Acap kali importir tidak bersedia membayar bea masuk karena sudah mengeluarkan uang pada pos-pos yang dilalui sebelumnya. “Kalau dilakukan sesuai dengan peraturan, saya menjadi tidak populer di mata importir maupun institusi-institusi tadi,” ungkapnya.
Permana berharap, jika pemerintah ingin memberantas penyelundupan, maka sebaiknya melakukan perbaikan institusi secara menyeluruh dan komprehensif dengan kecepatan yang sama. “Jangan hanya bea cukai saja yang diubah,” tegas Permana. Perbaikan itu harus dilakukan jika pemerintah benar-benar menginginkan pelabuhan menjadi bahu untuk menggulirkan sektor riil.
Menurut Permana, masalah penyeludupan bukan hanya tanggungjawab Direktorat Jendral Bea dan Cukai semata. World Custom Organization dan Universitas Indonesia yang melakukan studi khusus terhadap Bea dan Cukai menemukan fakta bahwa kontribusi Ditjen Bea dan Cukai hanya meliputi kurang lebih 30 persen dari proses penerimaan maupun pengiriman barang. “Itu berarti 70 persen lainnya ditangani oleh pihak di luar Bea Cukai,” imbuh Permana.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Bea dan Cukai telah menunjukkan prestasi yang cukup menggembirakan, diantaranya beberapa kali menggagalkan penyelundupan narkoba. Sebagian pelakunya adalah orang asing dengan modus operandi yang beragam. Karena keberhasilan tersebut Bea dan Cukai diajak bekerja sama dengan Central Narcotic Bureau (CNB) Singapura untuk memberantas peredaran narkotika. CNB ini, menurut Dirjen, juga tertarik melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga telah bekerja sama dengan KADIN untuk bertindak tegas terhadap importir yang ingin masuk ke Indonesia. Mengingat target pemerintah untuk menjadikan pasar domestik sebagai tulang punggung dalam negeri, maka untuk produk tertentu seperti tekstil akan mendapat pengawasan yang ketat. “Kami akan menertibkan jangan sampai para importir membayar yang tidak seharusnya,” tegas Permana.(Dara Meutia Uning)