Juan, seusai bertemu Ketua MA Bagir Manan, mengatakan surat itu bisa diartikan perintah majelis kasasi. “Tentunya pendapat hukum ini harus ditaati oleh pihak kejaksaan untuk tidak mengajukan masalah ini ke pengadilan,” kata Juan, yang didampingi antara lain Muhammad Assegaf dan Deni Kalimang.
Juan menolak anggapan bahwa surat Ketua MA itu adalah intervensi kepada kejaksaan. Menurut dia pendapat hukum yang diberikan oleh Ketua MA itu adalah atas permintaan dari Kejaksaan Agung sendiri.
“Oleh karena itu beliau mengeluarkan suatu pendapat hukum yang beliau katakan tadi secara implisit terkait dengan perintah majelis kasasi,” ujar Juan beralasan. (deddy sinaga-tempo news room)