Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Belum Tentukan Sikap atas Perkara Soeharto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menentukan sikap atas perkara mantan presiden Soeharto. Untuk sementara Kejagung masih tetap menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menerima berkas perkara tersebut.

“Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat kepada PN Jaksel tentang kondisi Soeharto yang masih sakit dan menurut dokter tidak bisa disembuhkan,” kata Chuck Suryosumpeno, Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/12) siang. Hingga saat ini, kata Suryosumpeno, belum ada jawaban dari pengadilan maupun Mahkamah Agung mengenai hal itu.

Pernyataan tersebut ditegaskan pihak Kejagung menanggapi pernyataan pihak PN Jakarta Selatan dan beberapa pengamat hukum yang menyatakan proses hukum atas perkara mantan orang nomor satu itu masih menjadi tanggungjawab kejaksaan. Dengan demikian, keputusan untuk menentukan akan melanjutkan penuntutan terhadap tersangka, yang saat ini sakit di RSUP Pertamina, atau menghentikannya, berada pada kejaksaan. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar menegaskan pihaknya tidak lagi bisa melimpahkan perkara apapun menyangkut kasus tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto. “Coba anda tanya pada panitera di PN Jaksel. Dia lah yang tahu dan bisa memberi keterangan di mana berkas perkara itu,” ujarnya.

Sampai saat ini, kata Antasari, berkas perkara tersebut masih berada di PN Jakarta Selatan. “Jadi kita mau melimpahkan apa lagi?” tanyanya gusar kepada Tempo News Room. Mengacu pada pernyataan Antasari yang dihubunginya siang tadi, Chuck menyatakan bahwa yang bisa dilakukan pihak kejaksaan saat ini adalah mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) pada 11 Desember lalu. MA masih memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengupayakan pengobatan terhadap Soeharto atas biaya negara.

Tim dokter yang merawat Soeharto selama ini tidak dapat disembuhkan lagi atau menderita berbagai penyakit yang permanen. “Tim dokter itu menyatakan menyerah. Ya itu yang kita laporkan,” ujar Chuck.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung dalam putusannya nomor 1846K/pid/2000 tanggal 2 Pebruari 2000 memerintahkan PN Jakarta Selatan untuk melanjutkan persidangan yang tertunda atas terdakwa H.M Soeharto jika telah sembuh. Keputusan tingkat kasasi itu juga menganulir penetapan PN Jakarta Selatan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lalu Mariyun. Majelis Mariyun menyatakan menolak berkas perkara jaksa penunutut umum dan mencoret nomor perkara dalam registrasi pengadilan. Majelis hakim menilai jaksa gagal mengajukan terdakwa dalam persidangan

Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin kemudian mengajukan verzet (perlawanan) ke MA. Dengan adanya perlawanan yang diajukan pada 7 Desember 2000 itu, maka berkas perkara itu juga urung dikembalikan kepada kejaksaan. “Kalau kemudian pengadilan mengatakan bahwa kejaksaan bisa memutuskan penghentian penuntutan perkara Soeharto, mungkin mereka lupa bahwa berkas itu masih ada pada mereka. Mana mungkin kejaksaan bisa memutuskan sesuatu sementara berkasnya sudah dilimpahkan,” kilah Antasari Ashar. Ia berharap semua pihak yang sering berkomentar atas kasus ini melihat fakta itu.

Sementara itu, Kepala Humas Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Soehandojo yang dimintai pendapatnya mengatakan bahwa dalam polemik atas kasus ini mestinya hakim PN. Jaksel mengambil inisiatif. Inisiatif yang dimaksudkannya adalah dengan membuka kembali sidang atas perkara tersebut dengan agenda meminta pertanggungjawaban jaksa atas perintah putusan kasasi MA untuk mengobati terdakwa. “Kalau nantinya sidang itu melihat bahwa terdakwa tidak bisa lagi disidangkan, ya harus diputuskan bahwa perkara tidak bisa dilanjutkan,” ujar mantan Kepala Humas Kejaksaan Agung itu. (Y. Tomi Aryanto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Karier TVXQ yang Akan Konser di Jakarta

31 detik lalu

TVXQ. Smtown.com
Perjalanan Karier TVXQ yang Akan Konser di Jakarta

Perjalanan TVXQ yang akan menggelar konser di ICE BSD, Sabtu, 20 April 2024.


Preview Red Sparks vs Indonesia All Star di Laga Fun Volleyball Sabtu Hari Ini

2 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Preview Red Sparks vs Indonesia All Star di Laga Fun Volleyball Sabtu Hari Ini

Laga Red Sparks vs Indonesia All Star akan digelar pada hari ini Sabtu, 20 April 2024.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

5 menit lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 menit lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Soal Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel, Begini Tanggapan Menlu Retno Marsudi

13 menit lalu

Foto kombinasi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika menyampaikan pernyataan Indonesia dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB di New York, AS, pada Rabu, 24 Januari 2024, dan Sosok diduga Menlu Retno Marsudi keluar saat diplomat terutama dari negara negara Arab walk out ketika Dubes Israel untuk PBB berpidato di hadapan DK PBB pada Rabu 24 Januari 2024. ANTARA/Yashinta Difa
Soal Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel, Begini Tanggapan Menlu Retno Marsudi

Menlu Retno Marsudi tegas menolak normalisasi hubungan Indonesia dengan Israel. Retno menyatakan Indonesia tetap tak terpengaruh oleh tekanan.


Menlu Iran Anggap Remeh Serangan Drone, Lebih Mirip Mainan Anak-anak

13 menit lalu

Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amirabdollahian menghadiri acara sampingan dalam acara memperingati 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di PBB di Jenewa, Swiss, 12 Desember 2023 .REUTERS/Denis Balibouse
Menlu Iran Anggap Remeh Serangan Drone, Lebih Mirip Mainan Anak-anak

Menlu Iran mengatakan Teheran sedang menyelidiki serangan drone, sejauh ini hubungan dengan Israel belum terbukti.


Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

19 menit lalu

Harvey Moeis (tengah), berfoto di depan pesawat jet pribadi yang dihadiahkan untuk putranya, Raphael Moeis. Dikutip dari Instagram Benyamin Ratu, pesawat ini mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Senin pagi, 25 Maret 2019. Instagram/@Benyaminratu
Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

Kejaksaan Agung telah menyita Rolls Royce, Mini Cooper, Toyota Velfire, dan Lexus milik Harvey Moeis. Kini membidik jet pribadinya


Namanya Masuk Bursa Cagub di Pilkada Jakarta, Khoirudin: Saya Ingin Fokus di Legislatif

20 menit lalu

(kiri ke kanan) Ketua Majelis Pertimbangan PKS DKI Mohammad Arifin, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Sakhir Purnomo, dan Wakil Ketua DPW PKS DKI Khoirudin saat konferensi pers di kantor DPW PKS DKI, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Namanya Masuk Bursa Cagub di Pilkada Jakarta, Khoirudin: Saya Ingin Fokus di Legislatif

Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin, mengaku tidak bersedia maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 meskipun namanya mencuat


Barcelona Hapus Rute Bus dari Peta Online, Ini Alasannya

23 menit lalu

Park Gell Barcelona, Spanyol (Pixabay)
Barcelona Hapus Rute Bus dari Peta Online, Ini Alasannya

Selama bertahun-tahun, penduduk lingkungan La Salut di Barcelona harus berebut bus dengan banyak wisatawan.


Imbas Erupsi Gunung Ruang, Operasional Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hingga Besok

23 menit lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan asap dan abu erupsi Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Operasional Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hingga Besok

Erupsi Gunung Ruang terjadi pada Kamis, 18 April 2024 dengan ketinggian letusan mencapai 3.725 meter di atas permukaan laut.