Menurut Anton, saat diperiksa sebagai saksi, Sandy didampingi Ny. Hasan, pemilik rumah yang menjadi tempat persembunyian Tommy. “Sandy diperiksa sebagai saksi dan belum didampingi oleh pengacaranya,” tambah Anton. Menurut Anton, mantan model dan pragawati itu bisa dijadikan tersangka. Sepertihalnya Ny Cana, Sandy dapat dikenai tuduhan ikut menyembunyikan buronan polisi.
“Jika hasil pemeriksaan nanti membuktikan Sandy benar-benar pernah bertemu dengan Tommy dan mengetahui waktu itu menjadi buron tapi tidak melapor ke polisi maka dia bisa dijadikan tersangka dan dikenai pasal 221 KUHAP,” jelas Kadispen. Mengenai pemeriksaan Tommy, Kadispen mengungkapkan kini tengah memasuki tahap akhir.
“Pemeriksaan yang dikaitkan dengan tiga kasus sudah hampir selesai tapi kami belum bisa memastikan kapan selesai dan akan ada penandatanganan BAP,” ungkap Anton. Tapi lanjut Kadispen, jika pemeriksaan sudah selesai dan berkas-berkas termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah siap maka pihaknya siap mengajukan ke Kejaksaan.
Anton menambahkan bahwa sebelum berkas itu diserahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan. “Sampai saat ini tersangka Tommy Soeharto masih berada di selnya, Blok A 11 Ruang Tahanan Polda Metro Jaya,” ujarnya. Anton menambahkan dirinya tidak bisa memastikan apakah hari ini akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap putra bungsu mantan presiden Seharto. (Sam Chayadi – Tempo News Room)