Seperti diketahui, Kejaksaan Agung dan tim pengacara Soeharto meminta pendapat atau fatwa MA berkaitan dengan adanya surat tim medis Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dipimpin oleh Dr. dr. Ichramsjah Rachman, SpOg., pada 27 Agustus 2001.
Surat itu menyimpulkan penyakit yang diderita mantan penguasa Orde Baru, itu tidak dapat diharapkan sembuh dengan metode pengobatan yang ada saat ini. Artinya, persidangan perkara korupsi oleh terdakwa Soeharto perlu mendapat kepastian, dilanjutkan atau dihentikan.
Bagir mengakui, masalah tersebut sudah dibahas pada Rapat Pimpinan MA yang berlangsung Selasa (13/11). Kita sudah punya pikiran-pikirannya, dan sedang dirumuskan, katanya. Namun, sayangnya Bagir tidak menjelaskan apa pikiran-pikiran yang berkembang di kalangan Ketua MA tersebut. Kira-kira akhir bulan ini, kita puasa saja dulu,kilahnya, seraya menambahkan dalam merumuskan fatwa tersebut, MA tidak membentuk majelis khusus. (Siti Marwiyah-Tempo News Room)