Namun, pembebasan ini akan diikuti dengan beberapa syarat. Diantaranya, kata Yudhoyono, ada “clearance” dari kepolisian bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya. Sejauh ini, pemerintah memperoleh informasi ada satu juru runding yang memiliki paspor palsu. Lainnya pada prinsipnya akan dibebaskan.
Aturan main yang akan diberlakukan, kata Yudhoyono, kekebalan atau proteksi pemerintah kepada mereka hanya berlaku selama perundingan. Setelahnya mereka tidak dilarang melakukan kegiatan mata-mata atau spionase. “Kalau mereka melakukan seperti itu (mata-mata), kekebalan yang diberikan tidak berlaku lagi. Aturan ini yang akan ditetapkan, saya kira ini sifatnya universal,” ujar Yudhoyono.
Konkritnya, kata Yudhoyono akan dibahas dalam kunjungannya Selasa sore dan Rabu besok (22/8) bersama sejumlah menteri ke Aceh. Enam Juru Runding GAM ini ditangkap atas tuduhan melanggar pasal 106 KUHP mengenai makar dan pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat.Yudhoyono akan terbang ke Aceh guna melihat dari dekat kebutuhan rakyat Aceh bersamaan dengan mulai diberlakukannya UU Aceh Nanggroe Darussalam. (Dian Novita)