Namun, Presiden memberikan catatan agar para juru runding yang dilepaskan itu tidak boleh melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. Presiden menyarankan agar perundingan itu harus diproteksi dan dihormati sebagai suatu proses. Karena itu pemerintah mengambil keputusan untuk membebaskan juru runding itu setelah memenuhi ketentuan yang diminta oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, 20 Juli lalu, polisi menangkap enam perunding GAM. Mereka adalah anggota Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) GAM, Tgk. Nashiruddin ben Ahmed, Amni ben Marzuki dan Amdi ben Hamdani, anggota Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) GAM Teuku Kamaruzzaman, anggota Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD) GAM Tgk. Muhammad Usman Lampoh Awe dan anggota Tim Monitoring Masalah Keamanan (TMMK) GAM Nasrullah Dahlawi. Namun Nasrullah kemudian dilepas. Terakhir, pada Jumat (3/8), aparat Brimob menangkap Juru Bicara GAM pada Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK). (bernarda rurit/mis)