Itu dikatakan Jaksa Agung menanggapi banyaknya anggota DPR menuntut Kejaksaan untuk segera memeriksa mantan Presiden keempat tersebut karena telah melakukan tindakan makar dan melanggar haluan negara dengan mengeluarkan Dekrit (20/7) lalu. Namun, Rachman mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan perihal tersebut.
Rachman menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melihat dan mempelajari apakah tindakan mengeluarkan Dekrit tersebut termasuk tindakan pidana khusus atau pidana umum. “Kita lihat saja nanti,”ungkapnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muljohardjo mengatakan, pihak Kejaksaan Agung memang telah siap sebagai penuntut umum kalau tindakan Gus Dur mengeluarkan Dekrit itu termasuk tindakan makar. “Kejaksaan siap menjadi penuntut umum yang dilakukan dengan prosedeur hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Dalam proses penuntutan itu, tentu Kejaksaan akan menempuh jalur-jalur hukum yang berlaku, seperti menggelar pra-penuntutan atau mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan). Kalau semua langkah penyelidikan telah ditempuh dengan benar, baru Kejaksaan siap menuntut mantan Presiden tersebut. (cahyo junaedy)