Namun, Gus Dur, baru akan dimintai keterangan apabila tuduhan melakukan tindakan makar terhadap dirinya terbukti. Hal ini, kata Jaksa Agung, untuk menanggapi permintaan anggota DPR untuk segera memeriksa mantan presiden keempat itu. Gus Dur dituduh telah melakukan tindakan makar dan melanggar haluan negara dengan mengeluarkan Dekrit pada 20 Juli 2001.
Meski begitu, lanjut Rachman, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan secara resmi mengenai kasus tersebut. “Sampai saat ini kami belum mendengar hal tersebut,” katanya. Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya masih melihat dan mempelajari apakah tindakan mengeluarkan dekrit tersebut termasuk tindakan pidana khusus atau pidana umum. “Kita lihat saja nanti,”ungkapnya.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muljohardjo mengatakan kesiapan pihaknya selaku penuntut umum seandainya tindakan presiden termasuk tindakan makar. “Kejaksaan siap menjadi penuntut umum yang dilakukan dengan prosedeur hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Muljo menambahkan, dalam proses penuntutan tentunya kejaksaan akan menempuh jalur-jalur hukum yang berlaku, seperti menggelar pra-penuntutan atau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan(SPDP). Kalau semua langkah penyelidikan telah ditempuh dengan benar, jelas Muljo, maka kejaksaan siap menuntut mantan presiden tersebut.(Cahyo Junaedy)