Menurut Wakapolres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar (Pol.) Ihza Fadri, pemeriksaan terhadap Tata ini menyangkut kesaksian yang berangkutan dalam kasus Hety yang terjerat pasal 221 KUHP tentang kepemilikan senjata api yang ditemukan di apartemen Cemara, Jakarta Pusat, yang dikelolanya.
Ihza menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Tata akan dipimpin langsung Kasatserse Jakarta Pusat, Komisaris (Pol.) Anasta Yoyol. Hingga berita ini dilaporkan, pemeriksaan terhadap Tata masih berlangsung dan belum diketahui kapan pemeriksaan akan berakhir. (Dicky Subhan)