Berdasar ketentuan hukum, kata Munir, seseorang yang bertemu dengan buronan dan tidak melaporkan ke pihak yang berwenang, dianggap turut bersalah. Masalahnya, keluarga Tommy tidak masuk dalam kategori ini. Bahkan patut diduga bagian dari kejahatan itu sendiri. Sebab, selain bertemu dengan buron, mereka juga tetap melakukan sejumlah aktivitas secara normal meski mengetahui kejahatan itu masih berlanjut.
“Jadi menurut saya, mereka [keluarga Tommy-Red] tidak cukup hanya dengan diperiksa-periksa begitu. Mereka harus diusut dalam konteks ikut serta dalam organisasi kejahatannya. Apalagi, dilihat dari frekeunsi pertemuan keluarganya saat dinyatakan buron, mereka dapat dikatakan bagian dari yang menyetujui tindakan-tindakan Tommy itu, “ujar Munir.
Munir menambahkan, dalam kasus ini, Ardhi Pramesti ‘Tata’ Regita Cahyani, istri Tommy, pernah diperiksa di Polda Metro Jaya ketika suaminya itu lenyap, setelah petugas membongkar bunker di rumahnya. Kini, Tata diperiksa dan disangka masih berhubungan dengan terpidana 18 bulan kasus tukar guling Bulog-Goro itu. Tapi tak melapor. “Itu tidak bisa dihindari. Dan ini tidak bisa dikatakan kelalaian atau ketidaksengajaan. Ini jelas suatu tindakan yang disengaja,” ujarnya.
Ada tuduhan yang memberatkan Tommy. Pertama, sebagai pelaku kejahatan dan kasus bom secara keseluruhan. Kedua, dalam kasus bom secara keseluruhan, munir menduga, bukan hanya Tommy yang menjadi dalang dari pengeboman. Ia menduga kelompok lain juga terlibat pengeboman di beberapa kasus secara terpisah.
Munir menegaskan, Tommy tak sendirian dalam aksi kejahatannya, tanpa dukungan pihak lain. “Soal dana. Jelas dia punya supply dana terus menerus. Rekeningnya sudah diblokir oleh Kejaksaan Agung. Kalau benar yang dikatakan polisi mengenai bahan peledak impor, berarti Tommy menguasai jalur melalui bea cukai. Nah itu ada back up politiknya. Apalagi dia nggak ketangkap-tangkap pasti ada yang melindunginya,” Munir menyimpulkan.
Mengenai pasal apa yang akan dikenakan pada keluarga Tommy, Munir mengatakan tergantung pasal apa saja yang dikenakan padanya. Artinya, semua pasal yang dituduhkan Tommy, bisa melekat pula pada keluarganya. Seperti, korupsi, tindakan menciptakan permusuhan masyarakat, teror, dan penganiayaan. “Kategori kejahatan Tommy kan sangat banyak,” cetus dia.(Istiqomatul Hayati)