Adang mengatakan, tembak di tempat itu mulai berlaku setelah batas akhir peringatan menyerahkan diri tidak dipenuhi Tommy pada Kamis (9/8) pukul 00.00 WIB. Masa berlaku perintah itu hingga waktu yang tidak ditentukan. Yang jelas, tegas Adang, sampai Tommy menyerahkan diri untuk mempermudah penyelesaian kasusnya.
Tommy menghilang sejak September tahun lalu, menolak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ruilslag Gudang Bulog-PT Goro Bhatara Putera. Majelis kasasi pimpinan Ketua Muda MA bidang Pidana, Syafiuddin Kartasasmita ketika itu memvonisnya dengan pidana 18 bulan penjara. Belum sempat Tommy menjalani putusan tersebut Syafiuddin tewas karena tembakan dalam perjalanan dari rumahnya di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat ke kantornya. Polda menetapkan Tommy tersangka yang berada di balik penembakan itu.
Polda Metro, kata Kaditserse, sebenarnya tidak ingin menyakiti keluarga Cendana. Namun, pemeriksaan dan perintah sesuai prosedur hukum tetap terus dilakukan terhadap keluarga dan kerabat dekat Cendana. Oleh karena itu Polda menghendaki agar Tommy segera menyerahkan diri. “Kita tidak ingin menyakiti, tapi kalau memang tidak bersalah, ya silakan menyerahkan diri,” ujar Adang.(E. Karel Dewanto)