Menurut Jaksa Penuntut Umum Fachmi, saksi ahli yang tidak hadir itu adalah Dedi Eriyanto dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini yang bersangkutan sedang melanjutkan sekolah di Australia. “BPKP sudah menyatakan sanggup untuk mendatangkan saksi dua minggu yang akan datang,” ujar Fachmi.
Dengan penundaan tersebut, sidang kali ini berlangsung cepat, hanya sekitar 15 menit. Setelah hakim ketua membuka sidang, ketua majelis menyatakan sidang ditunda sampai 1 Agustus mendatang. Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput sidang tersebut kecele. Karena begitu datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang sudah usai. (Seuseno)